Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan segera sosialisasikan penghapusan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa itu.
"Kita segara sosialisasikan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-x/2012 terkait RSBI," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel Ngadimun, di Banjarmasin, Selasa.
Ia menerangkan, kebijakan Kemendikbud terbaik RSBI yang disampaikan 21 Januari 2013, antara lain peniadaan atau pencabutan identitas RSBI bagi sekolah yang mendapatkan izin dari pemerintah sebagai RSBI, paling lambat akhir Januari 2013.
"Semua identitas, seperti papan nama, kop surat dan stempel sekolah yang menyebut atau menyatakan RSBI tidak dapat digunakan dalam proses administasi atau manajemen sekolah, sesudah 31 Januari 2013," tandasnya.
"Namun sesuai kesepakatan antara MK dan Kemendikbud (13 Januari 2013), kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin sebagai RSBI tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013," lanjutnya.
Selain itu, semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI menjadi sekolah reguler yang dibina pemerintah provinsi/kabupaten/kota, seperti RSBI SMPN-1 Banjarmasin menjadi SMPN-1 Banjarmasin.
Mengenai tanggung jawab, dia menyatakan, pemerintah pusat tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif, serta melakukan pembinaan satuan pendidiian sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sementara tanggung jawab pemerintah provinsi, menindaklanjuti yang terkait dengan aset dan pegawai RSBI yang dikelola provinsi akan dibahas lebih lanjut, serta wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan tanggung jawab kabupaten/kota antara lain anggaran RSBI 2013 digunakan untuk penyelenggaraan sekolah binaan kabupaten/kota setempat, serta wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan.
 Dari 1.397 sekolah yang mendapat izin sebagai RSBI se Indonesia hingga Tahun 2013, sebanyak 26 di antaranya terdapat di "Bimu Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel, demikian Ngadimun./D.
(T.KR-SHN/B/F002/F002) 22-01-2013 14:39:21
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013