Kepala Dinas Perdagangan Hulu Sungai Selatan (HSS) HM Sufiani menyampaikan Kabupaten HSS dicanangkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sebagai salah satu calon daerah tertib ukur (DTU) tahun 2019.

Ia mengatakan, Tahun 2019 ini Ditjen PKTN mencanangkan 13 Kabupaten dan Kota di seluruh Indoensia sebagai calon daerah tertib ukur (DTU), pencanangan DTU 2019 ini dilakukan di Yogyakarta  beberapa waktu lalu.

"Ketiga belas calon DTU tahun 2019 yaitu Kota Pariaman, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Samarinda, Kota Kendari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten  HSS, dan Kabupaten Buru Selatan," katanya, saat memberikan keterangan.

Baca juga: Disdag : Harga bawang di Kalsel masih tinggi

Dijelaskan dia, khusus untuk wilayah Kalimantan tahun ini calon DTU hanya dua daerah, yakni di Kabupaten HSS dan Kota Samarinda dan untuk menuju DTU maka pihaknya akan menggandeng beberapa stake holder mulai dari PT Pertamina, PT PLN, PDAM dan lainnya.

Penandatanganan kerja sama atau MoU rencananya akan dilakukan dengan berbagai pihak terkait tersebut, supaya Kabupaten HSS mengikuti jejak Kota Banjarmasin yang sudah ditetapkan sebagai DTU.

Direncanakan penandatangan kerja sama di bulan Juli atau Agustus 2019 mendatang  dan selain kerja sama berbagai pihak, tim pembentukan DTU Kabupaten HSS akan melakukan pelayanan tera dan tera ulang, sosialisasi kemetrologian di lima titik sampai melakukan timbang ulang di tujuh titik pasar desa dan kecamatan.

Baca juga: HSS intensifkan pengawasan pangan

“Kita akan terus melakukan update data alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan saat ini Kabupaten HSS total memiliki 14 pasar sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya, didampingi Kabid Perdagangan, M Afif Bizri.

Dengan semakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, diharapkan dia akan mampu meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. 

Ditambahkan dia, tujuan utama daerah tertib ukur adalah terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera dan pihaknya ingin mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera melalui pencanangan DTU tersebut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019