Maling gabah yang meresahkan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) beberapa minggu terakhir akhirnya ditangkap jajaran polres HST saat melakukan aksinya menggunakan mobil rentalan berjenis Toyota Avanza berwarna silver, Rabu (1/5).

Pelaku dilaporkan warga saat mencuri gabah di Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) dan ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Kapuh Kecamatan Haruyan saat pelaku membawa hasil curiannya untuk dijual ke daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/5) di Barabai, mengungkapkan dari laporan warga, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir berinisil TS (26), warga Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa itu sudah tiga kali melakukan pencurian gabah di wilayah HST.

Dari pengakuannya, tersangka mencuri gabah di daerah Desa Aluan, Kayu Bawang dan terakhir ketahuan warga saat mencoba mencuri kembali di Desa Banua Kepayang. Masing-masing antara 11 sampai 12 karung.

"Dari 11 karung itu, tersangka menjualnya kepada penadah cuma seharga Dua juta," kata Kapolres.

Tersangka biasanya melakukan pencurian pada jam-jam sepi saat warga pergi ke sawah antara pukul 08.00 hingga 09.00 wita.

Diketahui tersangka juga mengerti kebiasaan tengkulak yang membeli gabah dari petani dengan membayar duluan dan gabahnya diangkut belakangan.

Memanfaatkan kebiasaan seperti itu, pelaku dengan mudahnya mencuri gabah-gabah warga karena mengaku cuma mengangkut milik si tengkulak.

Bahkan, sampai ada warga yang membantu mengangkatkan gabah ke dalam mobil yang dia rental berganti-ganti setiap kali melakukan pencurian karena tidak merasa  curiga.

"Tindak kejahatan ini bukan sindikat, jadi tersangka melakukannya memang sendiri dan juga menjualnya sendiri," katanya.

Pelaku yang mengaku punya anak dua itu nekat melakukan pencurian gabah karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan istrinya.

Pemilik rentalan mobil di jalan Sungai Tabuk Barabai, Khairani  menerangkan, sekitar pukul 08.00 Wita tadi pelaku datang ke tempatnya untuk merental mobil dengan alasan membawa anaknya jalan-jalan.

"Harga sewa rentalnya 24 jam Rp350 dan motor pelaku berjenis Yamaha Jupiter juga masih ditinggalnya di tempat saya. Karena tidak menaruh curiga, ya kami rentalkan saja kepada pelaku. Tidak tahunya digunakan untuk mencuri," sesalnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dapat dituntut dengan undang-undang pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019