Bupati Tapin HM Arifin Arpan mendukung pengembangan ekowisata Bekantan di daerahnya melalui penetapan Kawasan Ekowisata Bekantan PT. AGM memiliki luas 90 hektar.

Menurut dia, sesuai Surat Keputusan Bupati Tapin No.188.45/060/KUM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Penting bagi konservasi Species Bekantan (Nasalis Larvatus) di Kabupaten Tapin, diharapkan akan mampu melindungi satwa khas Kalimantan tersebut.

Menurut dia, latar belakang pengelolaan ekowisata, awalanya adalah untuk  mengantisipasi kebakaran lahan pada 2015 yang mengakibatkan sebagian besar lahan ekowisata terbakar.

Melalui pengembangan ekowisata bekantan tersebut, diharapkan tidak hanya akan mampu melestarikan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengembangan pariwisata.

Sebelumnya, Bupati Tapin menghadiri acara penanaman pohon di ekowisata bekantan, bersama PT AGM dan organisasi peduli lingkungan lainnya. 

"Sebelumnya tidak ada pohon kini sudah rindang," puji bupati.

Ia pun berharap dengan bertambahnya pohon yang dintanam di kawasan konservasi ekowisata ini ditambah sarana pendukung lainnya, dapat menjadi asri kembali dan keberadaan Bekantan bisa hidup lebih baik serta makanannya tersedia untuk kelangsungan hidup mereka.

Bupati tidak lupa mengimbau warganya agar sama-sama peduli terhadap lingkungannya hingga kawasan eko wisata.

"Ini kewajiban kita semua menjaga alam yang sudah bagus dan hijau kita bisa lebih baik sesuai program yang sudah disepakati, " ujarnya.


 

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019