Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Haratai, Kecamatan Loksado karena adanya pelanggaran administrasi.

Ketua KPU HSS Nida Guslaili Rahmadina, di Kandangan, Kamis (25/4), mengatakan PSU dilakukan setelah dilakukan pengkajian dari usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HSS yang merekomendasikan digelarnya PSU.

Baca juga: Kapolres HSS : Pemilu berjalan lancar, aman, tertib dan sejuk

"Insya Allah kita akan menggelar PSU akhir pekan ini, tepatnya Sabtu (24/4). Untuk pelaksanaannya kita sudah siapkan dan permohonan telah disampaikan ke KPU Pusat," katanya, saat memberikan keterangan.

Bawaslu HSS melalui Panwaslu Loksado merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Haratai karena ada empat orang yang seharusnya tidak boleh mencoblos, karena tidak memiliki formulir A5 untuk pindah memilih.

Ketua Panwaslu Loksado Zainal Abidin dalam surat yang ditujukan ke PPK Loksado menjelaskan, empat orang tersebut memiliki KTP-el tidak sesuai dengan alamat TPS tempat menggunakan hak pilih, serta tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan.

Baca juga: Diduga kelelahan anggota KPPS Muning Tengah meninggal dunia

Rekomendasi juga didasarkan para rapat koordinasi antara Panwaslu Kecamatan Loksado dengan Bawaslu Kabupaten HSS pada hari Senin (22/4) Pukul 22.00 hingga 23.45 Wita di sekretariat Panwascam Loksado.

Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno Panwaslu Kecamatan Loksado didiskualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu dari tata cara, prosedur dan mekanisme yang ada, maka pihaknya merekomendasikan kepada PPK Loksado melakukan PSU.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019