Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang pengangguran yang diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan Simpang Anem Banjarmasin.
Kepala Satuan Narkoba Polresta, Kompol Efrizal Sik melalui Kepala Unit Idik III, Iptu Suryanthi SH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar itu karena kedua pelaku tersebut sudah menjadi target operasi.
Saat kedua pelaku tersebut sedang asyik santai di rumah, para pelaku itu langsung ditangkap tanpa ada perlawanan sedikitpun dari mereka dan pasrah karena mengaku salah.
Kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial SH alias Ateng (20) warga jalan Kelayan A Rt 1 Banjarmasin Selatan, dan AA alias Ari (21) warga jalan Simpang Anem Rt 14 Banjarmasin Barat.
Bukan itu saja, kedua pelaku itu ditangkap Satuan Narkoba Unit III pada Kamis (27/1) sekitar pukul 18.00 di rumah Ari dikawasan jalan Simpang Anem Kota Banjarmasin.
"Selain menangkap kedua pelaku tersebut, kita juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka berupa satu paket sabu-sabu siap edar di dalam rumah tersebut," terang Srikandi Satuan Narkoba itu.
Suryanthi terus menerangkan, karena sudah cukup bukti, Ateng dan Ari langsung digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan penyidikan oleh petugas Unit III.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Karena ada barang bukti yang kita amankan maka keduanya langsung dilakukan penahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan dan pemberkasan," tutur wanita lulusan Secapa Angkatan Register 35.
Sementara itu Ateng, juga menuturkan, barang tersebut hanya titipan dari temannya AM warga Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, untuk diedarkan melalui dirinya.
Dalam satu Minggu itu, dirinya dititipin barang haram tersebut sebanyak lima paket yang mana satu paketnya di jual seharga Rp 250.000 dan dalam satu kali penjualan dirinya diupah sebanyak Rp 10.000.
Ateng juga mengatakan bahwa Ari tidak tau apa-apa dalam penjualan sabu-sabu yang dirinya lakukan, namun Ari hanya mengetahui bawa dirinya mengedarkan sabu-sabu.
 "Saya mau melakukan bisnis tersebut karena tidak mau menrepotin orang tua, dan hasil upah dari menjual sabu-sabu itu untuk kehidupan saya sehari-hari bila ingin belanja," tutur pria yang pernah masuk penjara pada 2010 karena kasus pengeroyokan dan divonis 10 bulan/D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 02-01-2013 14:50:57
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013