Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Banjarmasin Tri Haryanto di Banjarmasin, Rabu mengatakan, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  warga binaan yang bisa ikut mencoblos hanya 15 orang, namun yang mengikuti pencoblosan hanya sembilan orang, karena enam orang sudah bebas,

Selain warga binaan yang masuk DPT,  di dalam lapas tersebut juga ada penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang mencapai  836 pemilih dari jumlah warga binaan yang ada di dalam lapas sebanya 2. 708 orang.

Sedangkan sisanya, tidak bisa mencoblos, karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Pelaksanaan pencoblosan di dalam lapas, pada Rabu (17/4) baru dimulai pada  pukul 14.30 Wita, karena menunggu logistik sisa pencoblosan dari beberapa TPS di Kota Banjarmasin.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Divisi Program dan Data Rahmi mengatakan, logistik pencoblosan, terhadap  warga binaan yang masuk dalam DPTb, tidak terakomodir oleh KPU.

Sehingga penyelenggara harus mengumpukan sisa surat surat dari sejumlah TPS di Kota Banjarmasin.

"Kami masih mengumpulkan sisa surat suara dari sejumlah TPS sehingga ada sedikit keterlambataan, karena DPTb di Lapas itu memang tidak terakomodir dari logistik KPU," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019