Tanjung - Petugas Tempat Pemungutan Suara 21 Kelurahan Pembataan Kabupaten Tabalong terpaksa menolak pemilih dengan KTP luar dengan alasan keterbatasan surat suara.

Ketua TPS 21 Kelurahan Pembataan Sugeng mengatakan tidak bisa memastikan surat suara cukup jika menerima pemilih dengan KTP non Tabalong.

 "Surat suara yang ada tidak mencukupi jika kami menerima pemilih dengan KTP luar," jelas Sugeng.

 Di TPS 21 ini tercatat ada 200 surat suara tiap kotak jadi totalnya 1.000 suara termasuk untuk cadangan. Satu karyawan PT Buma yang tinggal di Kelurahan Pembataan RT 6 Andi mengaku kecewa setelah mendapat penolakan dari petugas TPS 21.

 Andi bersama beberapa pemilih yang memiliki KTP luar ini mengaku sudah didata ketua RT dan dinyatakan boleh melakukan pencoblosan.

 "Ketua RT menyampaikan kita boleh nyoblos namun tidak ada arahan harus ke TPS mana," jelas Andi.

Karena itu ia bersama rekannya mendatangi TPS 21 yang dekat dengan tempat tinggal mereka namun ditolak petugas TPS.

Terpisah anggota KPU Kabupaten Tabalong Sunaryo mengatakan seharusnya pihak TPS tidak menolak jika ada pemilih dengan KTP luar.

 "Terpenting pengguna A5 pindah TPS bisa menunjukkan blanko  A5 dan e - KTP asli agar bisa menggunakan hak pilih," jelaa Sunaryo.

Seharusnya petugas TPS 21 Kelurahan Pembataan bisa menjelaskan soal pemindahan TPS bagi KTP luar daerah.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019