DPRD Kabupaten Kotabaru meminta dukungan moril dari DPRD Kalimantan Selatan dalam penanganan sejumlah infrastruktur di kabupaten paling Timur tersebut.

Permintaan itu disampaikan Komisi III DPRD Kotabaru, yang sengaja datang menemui Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, di Banjarmasin, Kamis.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru HM Suharsono, menerangkan, sejumlah infrastruktur di kabupatennya yang memerlukan perhatian dan dukugan moril DPRD Kalsel, antara lain peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

Selain itu, rencana pengembangan dan peningkatan lapangan terbang (Lapter) Stagen, karena belakangan kurang bisa memberikan pelayanan maksimal terhadap pengguna jasa angkutan udara, disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana.

Wakil rakyat Bumi Sa-ijaan itu menyebutkan, sejumlah jalan kabupaten yang diminta dinaikan statusnya menjadi jalan provinsi, antara lain dari Manggalau - Sampanahan, serta Stagen - Lontar, yang keseluruhannya mencapai puluhan kilometer.

Sedangkan terkait dengan Lapter Stagen, rencana pemindahan jalan yang melintasi lapangan terbang tersebut, sekitar sepanjang lima kilometer. Karena jalan yang ada/melintasi lapangan tersebut itu, guna perpanjangan landasan pacu dari 400 meter menjadi 800 meter.

"Dengan perpanjangan landasan pacu tersebut diharapkan, pesawat yang bermuatan sekitar 80 orang bisa mendarat di Lapter Stagen, bukan cuma berkapasitas 40 penumpang seperti selama ini," tuturnya.

"Sebab, dengan tiga pesawat berkapasitas 40 penumpang, tampaknya belum cukup mampu melayanai pengguna jasa angkutan udara yang mau beperdian dari Kotabaru," demikian Suharsono.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi, yang juga membidangi perhubungan dan lingkungan hidup itu, menyatakan, pihaknya akan membicarakan dengan mitra kerja/satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait.

"Pada dasarnya, untuk kemajuan sudah daerah kabupaten, DPRD Kalsel atau Komisi III akan memberikan dukungan secara moril, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas politisi senior Partai Golkar tersebut.

"Sebagai contoh, permohonan peningkatan status jalan kabupaten menjadi provinsi, karena keterbatasan anggaran pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sehingga perlu dana dari Pemprov. Hal itu bukan alasan, yang sesuai ketentuan," demikian Puar.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012