Tanjung - Tim peneliti Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin melakukan kajian pengawasan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Anggota tim peneliti Uniska Banjarmasin Nurul Listiyani menyampaikan konsep pengawasan yang akan diterapkan mencakup koordinasi dan integrasi.
"Sebagai elemen hukum administrasi pengawasan menjadi tanggungjawab pemberi ijin," jelas Nurul.
Hal ini disampaikan Nurul dalam acara Focus Group Discussion "Penerapan Model Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pertambangan Mineral dan Batu Bara Berbasis Asas Keterpaduan" bersama Dimas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong dan instansi terkait.
Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini mengingatkan perlunya kerjasama dalam pelaksanaan wewenang pengawasan pengelolaan tambang batubara.
Selain Nurul hadir pula anggota tim peneliti Muzahid Akbar Hayat sekaligus memandu acara diskusi kelompok terarah yang dihadiri sejumlah instansi terkait, LSM dan media.
"Penelitian kita lakukan dengan dukungan dana hibah ristek dikti," jelas Muzahid.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice dalam pemaparannya menyampaikan pelaku usaha punya janji atau kewajiban sesuai dokumen lingkungan yang dibuat.
"Sesuai UU no 32 tahun 2009 pengawasan melibatkan SKPD terkait dan pelaku usaha wajib bekerja sesuai dokumen lingkungan," jelas Rowi.
Hingga saat ini Dinas LH sendiri telah menerbitkan 11 AMDAL , 79 UKP/UPL.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Anggota tim peneliti Uniska Banjarmasin Nurul Listiyani menyampaikan konsep pengawasan yang akan diterapkan mencakup koordinasi dan integrasi.
"Sebagai elemen hukum administrasi pengawasan menjadi tanggungjawab pemberi ijin," jelas Nurul.
Hal ini disampaikan Nurul dalam acara Focus Group Discussion "Penerapan Model Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pertambangan Mineral dan Batu Bara Berbasis Asas Keterpaduan" bersama Dimas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong dan instansi terkait.
Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini mengingatkan perlunya kerjasama dalam pelaksanaan wewenang pengawasan pengelolaan tambang batubara.
Selain Nurul hadir pula anggota tim peneliti Muzahid Akbar Hayat sekaligus memandu acara diskusi kelompok terarah yang dihadiri sejumlah instansi terkait, LSM dan media.
"Penelitian kita lakukan dengan dukungan dana hibah ristek dikti," jelas Muzahid.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice dalam pemaparannya menyampaikan pelaku usaha punya janji atau kewajiban sesuai dokumen lingkungan yang dibuat.
"Sesuai UU no 32 tahun 2009 pengawasan melibatkan SKPD terkait dan pelaku usaha wajib bekerja sesuai dokumen lingkungan," jelas Rowi.
Hingga saat ini Dinas LH sendiri telah menerbitkan 11 AMDAL , 79 UKP/UPL.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019