DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menargetkan penyelesaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018 Wali kota setempat sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di Banjarmasin Senin mengatakan, dia telah meminta kepada semua anggota dewan untuk hadir agar pembahasan LKPj di komisi cepat selesai sesuai target, sehingga bisa segera disampaikan dalam rapat paripurna.
"Rencananya pembahasan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 April ini, jadi tidak lama lagi dilaksanakan," ujar Matnor Ali.
Menurut dia, karena waktu pelaksanaan pembahasan yang cukup sempit, sehingga diharapkan seluruh anggota Komisi yang ada di DPRD setempat,hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan. Sebab pada tanggal 18 April 2019, rapat paripurna LKPj tersebut sudah dilaksanakan.
"Kalau ada yang tidak hadir, tentu pembahasan nanti tidak bisa maksimal. Karena memerlukan banyak masukan dari para anggota dewan," ungkapnya.
Matnor mengatakan, pihaknya memahami kondisi saat ini, di mana banyak anggota DPRD yang sedang sibuk, baik untuk urusan partai atau pencalonan diri kembali untuk menjadi anggota dewan.
Hanya saja ingatnya, jangan sampai kepentingan itu mengurangi fungsi, tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan yang hingga kini masih diemban.
"Artinya boleh saja kita sibuk baik terkait pencalonan atau urusan partai. Tapi tugas dan fungsi dewan, salahsatunya pengawasan, masih terus dijalankan," tuturnya.
LKPj Wali kota tambah dia, pada dasarnya sudah cukup baik dan telah memlalui tahapan pelaporan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah kota.
Tetapi tetap masih diperlukan pembahasan untuk catatan atau rekomendasi pelaksanaan kinerja pemerintah ke depan, yang akan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.
"Itu yang harus kami laksanakan, nantinya catatan atau rekomendasi itu disampaikan saat paripurna. Meski tidak mengambil keputusan, namun kita harap semua anggota tetap bisa hadir," bebernya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tambah dia, waktu pembahasan dilakukan selambatnya satu bulan setelah LKPj disampaikan oleh Wali kota.
"Karena penyerahan kemaren oleh wali kota pada tanggal 18 Maret, maka pada 18 April sudah di pari purnakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di Banjarmasin Senin mengatakan, dia telah meminta kepada semua anggota dewan untuk hadir agar pembahasan LKPj di komisi cepat selesai sesuai target, sehingga bisa segera disampaikan dalam rapat paripurna.
"Rencananya pembahasan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 April ini, jadi tidak lama lagi dilaksanakan," ujar Matnor Ali.
Menurut dia, karena waktu pelaksanaan pembahasan yang cukup sempit, sehingga diharapkan seluruh anggota Komisi yang ada di DPRD setempat,hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan. Sebab pada tanggal 18 April 2019, rapat paripurna LKPj tersebut sudah dilaksanakan.
"Kalau ada yang tidak hadir, tentu pembahasan nanti tidak bisa maksimal. Karena memerlukan banyak masukan dari para anggota dewan," ungkapnya.
Matnor mengatakan, pihaknya memahami kondisi saat ini, di mana banyak anggota DPRD yang sedang sibuk, baik untuk urusan partai atau pencalonan diri kembali untuk menjadi anggota dewan.
Hanya saja ingatnya, jangan sampai kepentingan itu mengurangi fungsi, tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan yang hingga kini masih diemban.
"Artinya boleh saja kita sibuk baik terkait pencalonan atau urusan partai. Tapi tugas dan fungsi dewan, salahsatunya pengawasan, masih terus dijalankan," tuturnya.
LKPj Wali kota tambah dia, pada dasarnya sudah cukup baik dan telah memlalui tahapan pelaporan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah kota.
Tetapi tetap masih diperlukan pembahasan untuk catatan atau rekomendasi pelaksanaan kinerja pemerintah ke depan, yang akan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD.
"Itu yang harus kami laksanakan, nantinya catatan atau rekomendasi itu disampaikan saat paripurna. Meski tidak mengambil keputusan, namun kita harap semua anggota tetap bisa hadir," bebernya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tambah dia, waktu pembahasan dilakukan selambatnya satu bulan setelah LKPj disampaikan oleh Wali kota.
"Karena penyerahan kemaren oleh wali kota pada tanggal 18 Maret, maka pada 18 April sudah di pari purnakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019