Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (2/4) di Halaman kantor Kejari setempat.

"Untuk Kabupaten HST memang terbanyak dan paling menonjol adalah kasus narkotika dan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin," kata Kajari HST Wagiyo Santoso.

Sedangkan pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus periode dari Januari hingga Maret 2019 yang telah selesai dipersidangkan.

Melihat dari banyaknya jumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana narkotika hingga senjata tajam, Wagiyo menambahkan, bahwa hal tersebut membuat wilayah Kabupaten HST rentan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi.

"Selain itu, yang berkasus pun rata-rata dari kalangan remaja yang berumur dari 18 tahun. Bahkan ada juga anak-anak yang terlibat kasus narkoba," katanya.

Barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari HST hati yaitu 25 paket sabu-sabu, 90 butir obat zenit dan 11 butir obat alprazolam.

Berikutnya yaitu 156 butir obat seledryl, satu Bong/alat isap sabu, 4 pipet, 15 unit hp, 13 buah senjata tajam dan puluhan botol minuman beralkohol.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan untuk sabu-sabu. Dibakar untuk jenis hp dan obat-obatan dan gerinda untuk memotong-motong senjata tajam.

Kajari berharap, pemusnahan barbuk ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang justru merugikan diri sendiri. Misalnya menggunakan sabu-sabu dan membawa sajam tidak sesuai tempatnya.
 
Pemusnahan Barbuk di Kejari HST (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019