Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berjanji akan mempermudah pengurusan akta kelahiran karena berdasarkan ketentuan anak berumur satu tahun lebih ingin buat akta kelahirannya diharuskan mendapat penetapan PN.

"Kita akan mempermudah proses hukum ini karena PN berjanji mau turun keliling kecamatan terkait hal tersebut guna membantu warga," kata Ketua PN Banjarmasin H Yahya Syam, Senin.

Hal tersebut dikatakannya disela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama antara PN dengan Pemkot Banjarmasin dalam pelaksanaan sidang keliling Untuk Mendapat Penetapan PN pemohon akta kelahiran yang melampaui satu tahun.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin H Yahya Syam, SH, MH dengan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin, di aula Kayuh Baimbai balaikota setempat.

Menurut Yahya Syam, pihaknya menurunkan sejumlah hakim untuk mengurus cepat proses hukum yang dimohonkan warga terkait pembuatan akta kelahirannya, hingga tidak perlu repot lagi harus mendapatkan putusan pengadilan datang ke kantor PN.

Menurutnya pengurusannya akan berjalan cepat dan mudah, akta kelahiran yang dimohonkan warga juga dapat keluar cepat.

"Selama inikan warga harus sendiri-sendiri mengurusnya ke pengadilan, tentunya cukup menguras waktu belum lagi biaya, nah yang demikian inilah yang ingin dipermudah," ucapnya.

Sebab, ungkap Yahya Syam, warga yang bersangkutan tinggal menunggu panggilan hadir dari pihak pengadilan di tempat di mana dia mendapat pelayanan pembuatan akta kelahirannya itu.

"Setelah persyaratan cukup, langsung kita putuskan, jadi bisa cepat di keluar akta kelahirannya saat itu juga," paparnya.

Diakui Wali Kota dengan maunya pihak PN langsung kelapangan memberikan pelayanan hukum terkait pengurusan akta kelahiran ini, sebuah kemajuan yang luar biasa bagi pelayanan catatan sipil dan kependudukan di kota ini, dan patut kiranya Pemkot berterimakasih kepada pihak PN.

Secara terperinci, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Hj Rachmah Norlias menjelaskan, bahwa permohonan pembuatan akta kelahiran anak yang umurnya sudah lebih 1 tahun maupun orang dewasa lainnya, harus menempuh penetapan pengadilan.

Dengan dikenakan biaya administrasi Rp221 ribu yang akan masuk dalam kas negara, selain itu, yang bersangkutan juga wajib membayar Rp50 ribu biaya denda keterlambatan mengurus akta kelahiran yang akan masuk dalam kas daerah, ujarnya.

Sebab, kata Rachmah, Pemkot tidak memberikan dispensasi lagi terkait pengurusan akta kelahiran anak yang umur di atas 1 tahun demikian juga orang dewasa lagi untuk dibebaskan membayar denda sebagaimana tahun 2011 lalu.

"Semoga semuanya dipahami warga kita, dan semuanya memiliki akta kelahiran, sebab sekarang akta kelahiran sangat penting adanya," katanya. C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012