Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menerapkan Peraturan Daerah tentang pembangunan gedung, perubahan, dan penambahan bangunan.

"Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bangunan gedung tersebut tengah di bahas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

bersama tiga buah raperda lainnya yang diajukan pemerintah Kabupaten HSU pada pertengahan Oktober lalu," kata anggota DPRD Kabupaten HSU Junaedi, Kamis.

Seluruh fraksi dewan menyambut baik diajukannya Raperda tentang Bangunan gedung ini karena akan mengatur pendirian bangunan gedung dan pemukiman agar tidak sampai menganggu daerah resapan air dengan persyaratan rumah panggung untuk beberapa bagian bangunannya dan

pada kawasan tertentu.

"Apalagi secara kasat mata bisa terlihat betapa semrautnya pembangunan gedung di Kota Amuntai ibukota HSU, karena belum ada aturan yang secara tegas mengaturnya" katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat sesegera mensosialisasikan Perda ini nantinya apabila sudah disahkan oleh DPRD sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengetahui peraturan daerah ini.

Junaedi menyayangkan mengapa Pemda HSU baru mengajukan raperda tentang bangunan gedung ini mengingat sudah ada Undang-undang

tentang bangunan gedung yang bisa menjadi landasannya, diantaranya UU nomor 2 tahun 2002.

Anggota DPRD Gazali Rahman juga sependapat agar nantinya raperda ini segera disosialisasikan karena diantaranya terkait dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang sebagian pemahaman tentang ijin ini dinilainya juga masih rancu ditengah masyarakat.

Sementara anggota dewan lainnya, H Jamruni menyampaikan pandangannya tentang kemungkinan kesulitan masyarakat Kabupaten HSU memenuhi aturan yang termaktub dalam rancangan perda ini, terutama menyangkut pengaturan sepadan jalan karena terbatasnya lahan yang dimiliki masyarakat.

"Warga harus menyediakan minimal 11,5 meter untuk keperluan sepadan jalan yang berdasarkan ketentuan nasional harus berjarak 15 meter" katanya.

Jika mengikuti aturan ini maka katanya lagi akan memberatkan masyarakat karena harga jual tanah di daerah itu terbilang cukup mahal karena

merupakan daerah rawa yang terlebih dahulu diuruk tanah untuk dapat mendirikan bangunan.

Menurutnya, sepadan jalan yang ideal untuk lahan pemukiman di Kabupaten HSU yakni sepajang 7 meter saja yang harus dituangkan kedalam raperda bangunan gedung yang tengah di godok tersebut.

HM Yusuf HD anggota DPRD lainnya juga mengingatkan agar raperda tentang bangunan gedung memperhatikan azas kemanfaatan dan keselamatan dalam mendirikan bangunan gedung.

Pemerintah daerah, tambahnya harus tegas dalam memberlakukan perda ini mengingat kepatuhan masyarakat yang masih rendah terbukti dari

sering dilanggarnya ketentuan sepadan jalan dalam mendirikan bangunan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Eddyanor Idur mengatakan lahirnya raperda tentang bangunan gedung ini di latar belakangi konidisi Kabupaten HSU

yang rawan bencana banjir setiap tahunnya, sehingga perlu ada upaya pencegahan sejak dini agar musibah banjir tidak semakin parah.

"Melalui perda ini nantinya akan diatur pembangunan rumah dan gedung yang tidak mengganggu daerah resapan air yakni dengan membangun semacam rumah panggung untuk sebagian bangunannya, sehingga diantaranya juga bisa menghemat biaya untuk pengurukan tanah" jelasnya. 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012