Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan merekomendasikan perlunya kajian ulang dan mendalam, bahkan bila perlu 'dibongkar' atas point-point dalam draft Raperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah atau Penamaan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
     
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Selasa mengakui, Raperda tentang perubahan SOTK masih pro kontra, Krn ada SKPD yang turun tipenya, hal ini berakibat pada anggaran dan program kerja daerah.
     
"Dalam draft SOTK itu ada pro dan kontra, karena ada dinas yang turun tipe. Sementara orang yang ingin menaikkan susah sekali, terkait dengan peluang anggaran yang ada di pusat," tands Alfisah.
     
Dituturkannya, memang kalau alasannya efisiensi itu bagus, tapi tidak harus merampingkan struktur organisasi, karena berakibat pada tatanan struktur organisasi.
     
Jika memang pertimbangannya politisi Partai Nasdem ini menyebut, bisa hal lain yang dilakukan salah satunya efisiensi program.
     
Apakah tepat sasaran atau tidak, kalau dalam evaluasi ternyata tidak, maka perlu penyesuaian dengan skala prioritas, jadi tidak harus merampingkan struktur organisasi dengan menurunkan tipe.
     
Dia menggambarkan, seperti dinas sosial dalam menyalurkan bantuan miskin, apakah dalam evaluasi itu sudah benar dan sesuai dengan sasaran dan peruntukannya, tapi jika ternyata ada ketidak tepatan maka perlu ditunda.
     
Lebih lanjut wanita pertama menjabat Ketua DPRD Kotabaru ini menjelaskan, keputusan perubahan SOTK ini akan berpengaruh pada APBD kita nantinya.
     
"Untuk itu kami rekomendasi 'bongkar' habis draft dalam raperda tersebut. Perlu kaji ulang dan mendalam," paparnya.
     
Kalau masalahnya efisiensi anggaran, contoh yang tidak perlu dulu kita pending, tapi mendulukan yang wajib-wajib.
     
Ia memisalkan kegiatan hari jadi yang menghabiskan miliaran rupiah dengan panggung mewah, tapi disi lain yang program wajib tidak terbayar, bagaimana, lebih baik kita kesampingkan yang sunah-sunah dengan menunaikan yang wajib.
     
Diketahui, dalam laporan akhir Pansus III yang membahas Raperda tentang Perbuahan SOTK gagal disahkan menjadi Perda, menyusul masih memunculkan pro dan kontra atas raperda tersebut.***2***

 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019