Sejak Januari hingga Maret atau tiga bulan trakhir di tahun 2019 ini, DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah mensahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Enam Raperda yang sudah disahkan itu, yakni, Raperda tentang pembangunan kawasan industri, kemudian perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan dan perubahan Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

"Tiga Raperda ini merupakan inisiatif pemerintah kota, pengesahannya pada rapat paripurna yang digelar awal Maret tadi," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Selasa.

Sementara tiga Raperda sisanya, kata politisi PPP ini, sudah disahkan pada awal tahun atau Januari 2019 lalu, yakni, Raperda revisi Perda nomor l7 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Raperda revisi Perda tentang  retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan Raperda tentang kemetrologian. 

"Sedangkan tiga Raperda yang terdahulu ini merupakan inisiatif dewan," terangnnya.
Stadi banding Pansus DPRD Banjarmasin. (Sukarli Ant).

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Budi Wijaya, target Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 ini sebanyak 24 Raperda.

"Ada peningkatan Propemperda tahun ini dari tahun lalu, sebab tahun lalau hanya 22 Raperda," ujar politisi PKB tersebut.

Diterangkan dia, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2004. 

Fungsinya, terang Budi,  selain untuk mengatur tatanan masyarakat, tapi juga sebagai dasar  untuk menggali dan meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
       
Disisi lain dia meyakini, jika seluruh Propemperda tahun 2019 yang dipersiapkan tersebut akan rampung sesuai target untuk ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, jumlah Raperda yang dipersiapkan tidak terlalu banyak.  
       

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019