Setelah sekian lama di penjara Ahmad Fauzi (43) warga Kelua Kabupaten Tabalong kembali harus berurusan dengan polisi.

Mantan napi ini tertangkap satnarkoba Polres Tabalong di rumahnya karena menyimpan dua paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu - sabu.

"Dua paket sabu yang kita temukan masing - masing 0,16 gram dan 0,24 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.

Sebelumnya tim satuan anti narkoba melakukan penggeledahan di luar rumah tersangka dan ditemukan satu buah tutup apil senter warna hijau yang dililit dengan plester warna hitam berisi dua paket sabu.

Penggeledahan rumah tersangka sendiri disaksikan ketua RT dan petugas menemukan peralatan menyabu dan klip sabu yang sudah terpakai di ruang tamu.

Kasatnarkoba Iptu Zaenuri menyampaikan tersangka sempat tidak mengakui barbuk yang ditemukan petugas.

"Hasil tes urine tersangka positif mengosumsi narkoba," jelas Zaenuri.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019