Ratusan item retribusi layanan kesehatan di Kota Banjarmasin direvisi dengan dibuatnya peraturan daerah yang baru merevisi peraturan daerah sebelumnya, yakni, Perda nomor 17 tahun 2012.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Lukman Hakim di gedung dewan kota, Rabu, mengungkapkan, revisi Perda dilakukan untuk penyesuaian tarif berlaku saat ini secara umum.

"Termasuk juga ada tindakan medis di Puskesmas terakomodir di Perda yang berlaku saat ini," ujarnya.

Yang selanjutnya, kata Lukman, direvisinya Perda layanan kesehatan ini karena akan dioperasionalkanya rumah sakit daerah Kota Banjarmasin, yakni, RSUD Sultan Suriansyah.

"Karena itu ada ratusan item layanan kesehatan yang harus direvisi untuk menyesuaikan semua itu, tapi tetap mementingkan pelayanan maksimal khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu," paparnya.

Lukman mengatakan, semua layanan kesehatan harus mendapatkan payung hukum yang jelas, bahkan yang harus digratiskan bagi masyarakat, khususnya warga yang tidak mampu daerah ini.

"Jadi memang ada bagian layanan kesehatan yang ditingkatkan retribusinya, tapi ada pula yang tidak sama sekali bahkan digratiskan," ujarnya.

Lukman mengungkapkan, kenapa sangat banyak sekali yang harus direvisi layanan kesehatan ini, karena satu item, misalnya untuk gigi, banyak macam-macam layanannya.

"Untuk pemeriksaan gigi saja, itu beberapa item, misalnya cabut gigi, membersihkan dan sebagainya, itu lebih dari lima item," terangnya.

Terkait dengan banyaknya revisi retribusi layanan kesehatan ini, ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Mathari menyatakan tidak mungkin cepat menyelesaikan pembahasannya.

"Sebab untuk bab retribusi pelayanan kesehatan ini lebih 10 halaman, itu macam-macam, harus satu persatu kita bahas," tutur anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKS ini.

Menurut dia, revisi Perda ini harus serius dibahas, agar dapat berpihak kepada masyarakat, dengan artian tidak memberatkan.

"Bahkan kita inginnya itu, gratis bagi masyarakat yang tidak mampu di kota ini, seperti saat stadi banding kita ke Kota Tanggerang Selatan, itu cukup tunjukkan KTP-el warga setempat, dapat layanan kesehatan gratis di RSUD setempat," paparnya.

Dia menyatakan, revisi Perda ini akan pihaknya perjuangkan untuk bisa memaksimalkan pelayanan kesehatan, khususnya di RS Sultan Suriansyah milik Pemkot nantinya, rencananya pada 2019 ini mulai operasional.






 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019