Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong melaksanakan uji publik kedua terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah 2019 - 2024 .

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menekankan pentingnya KLHS sebelum perencanaan penyusunan RPJMD 2019 - 2024.

"Semua perencanaan harus didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis, termasuk dalam penyusunan RPJMD," jelas Anang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice menyampaikan ketentuan penyusunan KLHS tertuang dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 dimana pemerintah daerah wajib menyusun KLHS sebelum pembuatan RPJMD.

Dinas LH setempat mengundang salah satu tenaga ahli penyusun KLHS dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru Syarifuddin Kadir.

Menurut Syarifuddin dalam penyusunan KLHS terdapat 220 indikator sebagai acuan analisis kajian.

"Melalui uji publik kita mendapatkan berbagai rekomendasi sebagai pertimbangan dalam penyusunan RPJMD,” kata dosen Fakultas Kehutanan ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019