Rencana Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober) Kabupaten Tabalong�membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak dibatalkan, menyusul penolakan masyarakat karena dinilai mengganggu kesehatan lingkungan


"Sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi rencana pembangunan TPA baru di Desa Masukau namun mendapat penolakan dari masyarakat," kata Kepala Bidang Persampahan dan Lingkungan Hidup, Distakober Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, M Chazairin, di Tanjung, ibukota Tabalong, Selasa.

Karena pembangunan TPA di Desa Masukau batal, Distakober pun melakukan perluasan TPA yang lama di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

"TPA lama di Desa Maburai kita perluas dengan menerapkan sistem sanitary landfill kebetulan pemda masih miliki lahan seluas 2 hektare di sana," jelas Chazairin.

Untuk membuat TPA yang baru rencannya Pemkab Tabalong mendapatakan bantuan dana sebesar Rp4,9 miliar dari APBN.

Saat ini volume sampah di Tabalong terus meningkat selain yang dihasilkan oleh rumah tangga dan perkantoran, banyaknya perusahaan swasta juga menjadi pemicu bertambahnya volume sampah.

Biasanya volume sampah mencapai 115 sampai 120 meter kubik per hari, sekarang meningkat mencapai 135 meter kubik per hari sementara jumlah sampah yang terangkut hanya sekitar 80 persen mengingat keterbatasan armada pengangkut sampah.

"Saat ini volume sampah sudah mencapai 135 meter kubik karena itu kita perlu memperluas TPA yang lama untuk bisa menampung peningkatan produksi sampah baik dari masyarakat maupun perusahaan," tambah Chazairin.

  Sebelumnya Distako setempat mendapatkan bantuan dari Bank Mandiri cabang Tanjung berupa 2 buah kendaraan pengangkut sampah jenis Tossa dan 30 buah komposter yang disebar di sejumlah jalan protokol/D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 30-10-2012 08:19:48

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012