- Kebijakan melarang penggunaan kantong plastik ke depannya secara bertahap juga akan menyasar hingga ke pasar-pasar tradisional, tetapi untuk saat ini masih dimulai penerapannya di sejumlah pusat perbelanjaan ritel modern.
"(Kebijakan larangan penggunaan plastik) akan secara bertahap, pasti masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihaknya juga telah membuat road map atau peta jalan untuk produsen antara lain bagaimana untuk tidak merancang kantong plastik yang hanya digunakan sekali pakai.
Ia mengungkapkan, tiga pihak yang disasar untuk ditargetkan adalah industri manufaktur, ritel, serta beragam industri jasa makanan seperti katering dan restoran.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengklaim larangan penggunaan kantong plastik yang telah diterapkan oleh sejumlah daerah sebenarnya menguntungkan bagi ritel. Namun, meski mengurangi biaya operasional bagi peritel, kebijakan itu menjadi dilema lantaran konsumen memiliki hak untuk membawa barang belanjaan mereka bukan dengan tangan kosong.
Di sisi lain, jika konsumen ditawari untuk membeli kantong sekali pakai untuk membawa barang belanjaan, konsumen masih banyak yang menolak.
"Ketika (konsumen) ditanya kenapa tidak beli tas belanja, mereka katakan kan mereka belanja untuk beli sayur, ikan dan lainnya, bukan tas belanja," ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Roy, menggambarkan bahwa sosialisasi soal penggunaan kantong plastik masih belum sampai ke masyarakat.
Namun, pemerintah terlebih dahulu telah melarang penggunaan kantong plastik tanpa mensosialisasikan lebih dalam mengenai bahaya kantong plastik sekali pakai.
Roy menambahkan, peritel saat ini telah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan punya label ramah lingkungan.
"(Kebijakan larangan penggunaan plastik) akan secara bertahap, pasti masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihaknya juga telah membuat road map atau peta jalan untuk produsen antara lain bagaimana untuk tidak merancang kantong plastik yang hanya digunakan sekali pakai.
Ia mengungkapkan, tiga pihak yang disasar untuk ditargetkan adalah industri manufaktur, ritel, serta beragam industri jasa makanan seperti katering dan restoran.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengklaim larangan penggunaan kantong plastik yang telah diterapkan oleh sejumlah daerah sebenarnya menguntungkan bagi ritel. Namun, meski mengurangi biaya operasional bagi peritel, kebijakan itu menjadi dilema lantaran konsumen memiliki hak untuk membawa barang belanjaan mereka bukan dengan tangan kosong.
Di sisi lain, jika konsumen ditawari untuk membeli kantong sekali pakai untuk membawa barang belanjaan, konsumen masih banyak yang menolak.
"Ketika (konsumen) ditanya kenapa tidak beli tas belanja, mereka katakan kan mereka belanja untuk beli sayur, ikan dan lainnya, bukan tas belanja," ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Roy, menggambarkan bahwa sosialisasi soal penggunaan kantong plastik masih belum sampai ke masyarakat.
Namun, pemerintah terlebih dahulu telah melarang penggunaan kantong plastik tanpa mensosialisasikan lebih dalam mengenai bahaya kantong plastik sekali pakai.
Roy menambahkan, peritel saat ini telah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan punya label ramah lingkungan.
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019