Kabupaten Kotabaru akan memiliki sistem pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dengan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kasi Layanan Infrastruktur dan Intranet Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru Aries Mardiansyah, Sabtu mengatakan persiapan masih dilakukan baik secara teknis maupun sumber daya manusianya.

"Sebelum kita sosialisasikan ke masyarakat, kita harus melakukan beberapa persiapan baik terhadap teknis maupun pemahaman dan cara kerja para admin nantinya, agar semuanya dapat bersinergi,” kata Aries.SP4N-LAPOR! merupakan media untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaporkan segala sesuatu menyangkut pelayanan publik.

Masyarakat dapat membuat pengaduan secara online melalui www.lapor.go.id ataupun SMS ke 1708.

Selanjutnya pengaduan akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti."Nantinya setiap SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru akan memiliki satu orang admin instansi sebagai penghubung dan daerah memiliki tiga admin utama sebagai koordinator," terang Aries.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diharapkan dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR!.

Selain mengintegrasikan semua aduan pelayanan publik ke dalam satu pintu, media ini juga diharapkan dapat digunakan secara baik oleh masyarakat guna mencapai visi good governance. 

Pewarta: Ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019