Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSS tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 - 2023.
Ia mengatakan, kedudukan RPJMD penting dan strategis, menunjukan bahwa keberadaannya dibutuhkan untuk pedoman bagi kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) HSS, serta untuk menjaga kesinambungan daerah.
"Selain itu, juga menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun menjadi acuan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) perangkat daerah tahun 2018 - 2023," katanya, Jum'at (8/3) pagi di Gedung DPRD HSS.
Menurut dia, pihaknya sangat mengapresiasi atas berbagai dinamika dan tahapan dalam proses penyusunan Raperda RPJMD ini, yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai-nilai Kebersamaan.
Substansi Raperda RPJMD yang disampaikan ini telah melalui penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran pada saat konsultasi dengan Bappenas RI dan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, masukan dan saran dari Gubernur Kalimantan Selatan, dan masukan serta saran dari DPRD Kabupaten HSS.
"Alhamdulillah pada hari ini pada hari ini, Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2023 yang diajukan, telah kita sepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten HSS," katanya.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama baik pada saat forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD, pembahasan dan persetujuan nota kesepakatan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, serta rapat paripurna tingkat I atas penyampaian Raperda RPJMD,
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas Pembahasan Raperda oleh Bupati HSS dan DPRD Kabupaten HSS.
Turut hadir Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, para wakil ketua DPRD HSS, para anggota DPRD HSS, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019