Kepolisian Resor Kota Banjarbaru "menggulung" komplotan pencuri spesialis rumah kosong dan menyita puluhan barang bukti berbagai jenis barang hasil kejahatan komplotan yang beraksi secara terencana itu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati di Kota Banjarbaru, Jumat mengatakan, lima tersangka anggota komplotan yang ditangkap berinisial AR, FS, HA, MR dan MS serta satu penadah GA.
"Mereka ditangkap unit Buser Polres Banjarbaru di Kota Binuang Kabupaten Tapin dan Banjarbaru. Dua diantaranya yakni MR dan FS dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujar Siti didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah.
Disebutkan, empat dari kelima tersangka merupakan residivis kasus pencurian sedangkan satu tersangka adalah residivis kasus pembunuhan. Satu tersangka berinisial ND masih dalam pengejaran dan masuk DPO.
Menurut kasat, selama 1,5 bulan menjalankan aksi kejahatannya, komplotan spesialis pencurian rumah kosong itu diketahui beraksi pada 11 lokasi atau rumah yang kosong ditinggalkan pemiliknya.
Lokasi perumahan yang dibobol para pelaku diantaranya di Perumahan Graha Citra, Perumahan Guntung Paring, Jalan Amanah RO Ulin, belakang SMPN 5 Banjarbaru dan sebuah rumah di belakang markas Polres Banjarbaru.
Barang bukti yang disita baik dari tangan pelaku dan penadah terdiri dari 10 unit TV LED dan tabung berbagai merk dan ukuran, 1 sepeda olahraga, 2 mesin cuci, 1 unit sepeda motor sport serta puluhan unit barang bukti lainnya.
Dijelaskan, modus kawanan pelaku sebelum beraksi melakukan survei atau pengintaian terhadap rumah yang menjadi sasaran. Setelah dipastikan kosong, dua pelaku masuk dan menggasak barang.
"Dua pelaku membobol rumah memakai gunting besi besar, linggis dan tang. Setelah mengumpulkan barang kemudian menghubungi pelaku lain yang datang pakai mobil sewaan," ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka pencurian, dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Satu tersangka yang terbukti sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 ke 1, ke 2 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat/tadah, ancaman hukuman maksimal 4 tahun," kata kasat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Sub Bagian Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati di Kota Banjarbaru, Jumat mengatakan, lima tersangka anggota komplotan yang ditangkap berinisial AR, FS, HA, MR dan MS serta satu penadah GA.
"Mereka ditangkap unit Buser Polres Banjarbaru di Kota Binuang Kabupaten Tapin dan Banjarbaru. Dua diantaranya yakni MR dan FS dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujar Siti didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah.
Disebutkan, empat dari kelima tersangka merupakan residivis kasus pencurian sedangkan satu tersangka adalah residivis kasus pembunuhan. Satu tersangka berinisial ND masih dalam pengejaran dan masuk DPO.
Menurut kasat, selama 1,5 bulan menjalankan aksi kejahatannya, komplotan spesialis pencurian rumah kosong itu diketahui beraksi pada 11 lokasi atau rumah yang kosong ditinggalkan pemiliknya.
Lokasi perumahan yang dibobol para pelaku diantaranya di Perumahan Graha Citra, Perumahan Guntung Paring, Jalan Amanah RO Ulin, belakang SMPN 5 Banjarbaru dan sebuah rumah di belakang markas Polres Banjarbaru.
Barang bukti yang disita baik dari tangan pelaku dan penadah terdiri dari 10 unit TV LED dan tabung berbagai merk dan ukuran, 1 sepeda olahraga, 2 mesin cuci, 1 unit sepeda motor sport serta puluhan unit barang bukti lainnya.
Dijelaskan, modus kawanan pelaku sebelum beraksi melakukan survei atau pengintaian terhadap rumah yang menjadi sasaran. Setelah dipastikan kosong, dua pelaku masuk dan menggasak barang.
"Dua pelaku membobol rumah memakai gunting besi besar, linggis dan tang. Setelah mengumpulkan barang kemudian menghubungi pelaku lain yang datang pakai mobil sewaan," ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka pencurian, dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Satu tersangka yang terbukti sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 ke 1, ke 2 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat/tadah, ancaman hukuman maksimal 4 tahun," kata kasat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019