Kotabaru, 5/3 (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan segera mengundang eksekutif melalui dinas terkait guna menindaklanjuti adanya tuntutan sejumlah buruh perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelumpang Hulu dan Kecamatan Hampang.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF, Selasa mengatakan, setelah menerima kehadiran sejumlah perwakilan karyawan perusahaan sawit yang datang menyampaikan aspirasi mereka, pihaknya segera menindaklannjuti dengan melibatkan komisi yang membidangi.

"Melalui komisi yang membidangi sektor ini, kami meminta agar menyampaikannya kepada dinas terkait," kata Mukhni.

Tindak lanjut atas surat yang disampaikan kepada dinas, diharapkan eksekutif segera merespon baik secara langsung terjun ke lapangan atau memanggil perusahaan perkebunan yang bersangkutan.

Karena lanjut dia, itu menjadi kewenangan eksekutif. Baru kemudian, hasil atas pemantauan dan pengecekan di lapangan, akan didiskusikan bersama guna merumuskan kebijakan sebagai sikap pemerintah daerah.

"Kami harapkan tindak lanjut rekan-rekan eksekutif di lapangan, akan mendapat data dan keterangan yang sebenarnya, dan selanjutnya akan kita undang guna menggelar rapat kerja bersama legislatif," ungkap Mukhni.

Diketahui, empat serikat pekerja perkebunan kelapa sawit berunjukrasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Kamis.

Mereka membawa aspirasi buruh di tiga anak perusahaan Eagle High Plantation (EHP) Group yang beroperasi di dua wilayah kecamatan, yakni Kelumpang Hulu dan Hampang.

"Tujuan aksi hari ini meminta pemerintah daerah agar mengawal kesepakatan kami dengan perusahaan supaya berjalan, kalau tidak ada pengawasan percuma," kata salah seorang perwakilan serikat pekerja, Taufik Donatus.

Ada beberapa tuntutan buruh kepada perusahaan, salah satunya penghapusan sistem buruh harian lepas menjadi buruh tetap.

Kemudian upah disesuaikan dengan upah minimum kabupaten dan hak lebur dibayar sesuai aturan.

Hal lainnya perusahaan diminta menyetorkan secara rutin iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Serikat pekerja sudah beberapa kali mengadakan bipartite dengan manjamen perusahaan, namun tidak ada respons dengan alasan manajemen lokal tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Kami sudah beberapa kali ke sini, ke Disnaker, hearing, tapi tidak ditindaklanjuti dan tidak ada yang mengawasi," tambahnya.

Sementara itu, aspirasi yang disampaikan serikat pekerja diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Mukhni.

Dirinya berjanji akan menindaklanjuti masalah-masalah yang dihadapi buruh dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Saya kira kami sepakat bahwa aturan ketenagakerjaan harus ditegakkan," kata Mukhni.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019