Pembangunan bidang kearsipan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan yang di mentori Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali berada diperingkat kedua untuk kategori kabupaten/ kota seluruh Indonesia berdasarkan hasil pengawasan penyelenggaraan kearsipan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2018.

Sertifikat penghargaan dari hasil pengawasan kearsipan 2018 ini diserahkan oleh Deputi bidang kelembagaan Kemenpan dan RB Rini Widyantini kepada Isteri Bupati HSU Hj. Anisah Rasyidah pada rakor pengawas kearsipan nasional di Hotel Pangeran Beach - Padang Sumetera Barat, Rabu (27/2).

Penyerahan sertifikat disaksikan Kepala Arsip Nasional RI Mustari Irawan, Ketua pusat Akreditasi Arsip selaku ketua panitia Rudi Anton, Kapala Dispersip HSU Hj Lailatanur Raudah dan para kepala daerah, bupati walikota se Indonesia.

"Sudah dua tahun berturut-turut penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapat nilai baik dan berada diperingkat dua untuk kategori kabupaten/kota se Indonesia," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Hj Lailatanur Raudah di Amuntai, Senin (4/3).

Lailatanur mengatakan, Kabupaten HSU mendapatkan penilaian sebesar 89,43 berada dibawah Kota Yogyakarta.  Terdapat  peningkatan pencapaian nilai untuk pengawasan kearsipan secara nasional pada tahun ini yakni pada aspek pelaksanaan program kearsipan dan  aspek pengelolaan arsip statis,

Pada hasil pengawasan kearsipan 2017 kedua aspek ini katanya hanya mendapat nilai 'cukup' dari pihak lembaga ANRI namun di 2018 meningkat mendapatkan nilai 'baik'.

Sedangkan kriteria penilaian kearsipan yang bisa dipertahankan HSU terletak pada aspek ketaatan pada Undang-Undang dan peraturan kearsipan, pengelolaan arsip in aktif, penyusutan arsip dan juga secara kelembagaan.

"Kekurangan pembangunan kearsipan didaerah kita hanya satu yakni belum.adanya tenaga arsiparis baik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun di seluruh SKPD, padahal seandainya daerah kita memiliki tenaga arsiparis nilai pengawasannya bisa menjadi' sangat baik' ," ungkapnya.

Namun permasalahan kurangnya tenaga arsiparis ini menjadi permasalahan nasional, dimana hampir seluruh kabupaten/kota khususnya di luar Jawa menghadapi kendala ketiadaan tenaga arsiparis tersebut.

Bahkan untuk pemerintahan provinsi, kabupaten/kota di Pulau Jawa juga masih minim keberadaan tenaga arsiparis ini sehingga pada rapat koordinasi Nasional pengawas kearsipan 2019 di Padang tanggal 26 Pebruari - 01 Maret 2019 semua pemerintahan didaerah meminta agar formasi untuk tenaga arsiparis dialokasikan pada penerimaan CPNS mendatang.

Lailatanur menjelaskan, ketiadaan tenaga arsiparis ini diantisipasi dengan pengangkatan petugas kearsipan melalui Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2015 pada pasal 43 yang berbunyi Bupati HSU mengangkat petugas kearsipan atas usul masing-masing SKPD.

Masing-masing SKPD membentuk tim pengelola kearsipan yang salah satunya adalah petugas arsiparis. Berkat adanya kebijakan pengangkatan petugas arsiparis ini pemerintah daerah bisa menghindari nilai nol untuk penilaian pada aspek tenaga arsiparis ini.

"Setiap tahun kita mengadakan pelatihan untuk petugas kearsipan baik di SKPD, keluahan dan desa," katanya.

Ia menjelaskan tujuan pengawasan penyelenggaraan kearsipan di semua daerah bertujuan menciptakan tertib kearsipan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tertib arsip juga bertujuan memberikan pelayanan yang efektif dan efesien kepada masyarakat.
















 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019