Kepolisian sektor Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara  (HSU) Kalimantan Selatan, berhasil mengagalkan aktivitas pengangkutan dan penjualan gas Elpiji 3 kg oleh pengepul tanpa izin.

Tersangka berinisial JM (35) yang diamankan petugas mengaku akan menjual tabung gas elpiji 3 kg ke Kecamatan Paminggir, yang masih termasuk Wilayah Kabupaten HSU dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswandi di Amuntai, Kamis mengatakan, kegiatan usaha gas bumi tanpa izin pengangkutan dan izin usaha niaga telah melanggar Undang-Undang Migas dan UU Perlindungan konsumen.

"Kegiatan pengangkutan usaha migas tanpa izin dengan menjual gas elpiji di atas HET untuk wilayah penjualan merupakan tindak pidana migas," ujar Siswandi.

Siswandi menerangkan Undang-Undang (UU) yang dilanggar tersangka adalah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 10 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Tersangka JM tertangkap tangan Rabu (27/2) sekitar 22.00 wita saat melakukan bungkar muat tabung elpiji 3 kg di Pelabuhan Desa Sungai Panangah Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU.

Tersangka melakukan bongkar muat tabung gas elpiji 3 kg dari sepeda motor yang dirangkai dengan gerobak kayu ke atas sebuah kapal kayu bermesin panjang sekitar 10 meter.

Tabung gas elpiji 3 kg yang sudah dimuat ke dalam kapal sebanyak 170 tabung gas  berisi, juga ditemukan 49 tabung gas  kosong didalam kapal serta 80 buah tabung gas berisi yang akan diangkut ke dalam kapal.

"Setelah diperiksa petugas kami, tersangka tidak bisa memperlihatkan surat izin pengangkutan dan niaga migas, sehingga terpaksa kami amankan," terang Siswandi.

Sedangkan sebanyak 250 tabung gas elpiji 3 Kg tersebut dibawa petugas ke kantor Polsek Danau Panggang untuk dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti diamankan berupa 250 tabung gas elpiji 3 Kg diantaranya merupakan 49 tabung kosong, satu unit sepeda motor merk Honda type Karisma yg dirangkai dengan satu buah gerobak kayu panjang sekitar 3 meter serta satu kapal kayu bermesin dompeng 21 panjang sekitar 10 meter.

Siswandi menerangkan, tindak pidana migas diterapkan jika melakukan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

"Setiap orang dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan peundang-undangan," tandasnya.

Demikian pula, lanjutnya, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019