Bupati Hulu Sungai Selatan(HSS) H. Achmad Fikry menghadiri pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan(PPh) OP Kabupaten HSS melalui E-Filing, bertempat di Aula Rakat Mufakat (Ramu).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai Rodianto Gurning, di Kandangan,  Rabu (27/2), mengatakan E-Filing adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time, melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

"Kami megucapkan terimakasih kepada Bupati HSS beserta perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS atas apresiasi dan ketauladan telah melaporkan SPT sebelum jangka waktu. Kami berharap ketauladan ini bisa dicontoh seluruh wajib pajak yang ada di HSS," katanya.
 
Pekan panutan penyampaian SPT tahunan (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)


Baca juga: Pemkab HST dan KPP Pratama Barabai kerja sama terkat perpajakan

Dijelaskan dia,  mengapresiasi atas kebijakan Pemkab HSS di mana mewajibkan seluruh perusahaan yang berkegiatan di HSS, supaya mendaftarkan diri di Kantor Perpajakan Pratama (KPP) Barabai, karena pajak itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten HSS. 

Bupati H Achmad Fikry, mengucapkan selamat datang kepada Kepala KPP Pratama Barabai beserta jajaran di HSS,  ia menyampaiakan betapa pentingnya arti sebuah penerimaan negara atau penerimaan daerah melalui sumber pendapatan pajak.

Dijelaskan dia,  setiap wajib pajak juga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret dan sekarang banyak kemudahan sudah bisa online tidak seperti sebelumnya. Kemudahan yang diberikan oleh KPP Barabai bisa memberikan semangat kepada kita untuk melaporkan pajak.

"Kami berharap bisa memberikan dukungan kepada kantor pajak untuk mencapai target penerimaan negara, karena penerimaan negara itu dirasakan dan sangat diperlukan daerah," katanya.
 
Pekan panutan penyampaian SPT tahunan (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)


Baca juga: Pemkab dan KPP Pratama Barabai Tandatangani MoU

Menurut dia,  semangat pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan jajaran kantor pajak barabai maupun kandangan untuk menghimpun sumber-sumber pendataan melalui pajak ini harus ditingkatkan sinergitasnya, sekaligus juga agar ASN yang wajib pajak ssbelum 31 Maret harus segera mendaftarkan atau melaporkan SPT Tahunan, apalagi sekarang berbasis online lebih mudah. 

Untuk membangun meskipun di tengah-tengah keterbatasan keadaan keuangan negara tetap terus semangat untuk mensejahterakan masyarakat, karena pajak dipungut dari masyarakat dan diusahakan dana tersebut oleh pemerintah semaksimal mungkin kegiatannya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Dalam kesempatan itu pula dilakukan penyerahan Tanda Terima SPT oleh Kepala KPP Pratama Barabai Rodianto Gurning kepada Bupati HSS H.Achmad Fikry yang disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan Edi Harsono dan turut dihadiri para kepala bagian Setda HSS beserta jajaran Pemkab HSS.
Pekan panutan penyampaian SPT tahunan (Fathurrahman/Dinas Kominfo HSS/Antarakalsel)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019