Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tandatangani naskah kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Barabai tentang koordinasi, konsolidasi dan harmonisasi di bidang perpajakan.
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Pemkab HST, Selasa (18/9) yang dihadiri jajaran SKPD HST, Anggota DPRD HST dan KPP Pratama Barabai.
kepala KPP Pratama Barabai Rudianto Gurning menyampaikan MoU tersebut dilaksanakan untuk peningkatan penerimaan pajak, khususnya pajak yang diterima pemerintah pusat.
"Dari pajak tersebut dikembalikan lagi dan digunakan untuk belanja negara serta menjalankan roda pemerintahan baik di pusat hingga daerah," katanya.
Plt Bupati HST H A Chairasnyah menyampaikan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menggali potensi pajak. Khususnya pajak bumi dan bangunan, sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan pajak penghasilan, sebagai sumber dana utama Pendapatan.
"Dengan adanya MoU itu diharapkan nantinya akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak secara baik dan benar," katanya.
Melalui kesepakatan bersama akan menjadi landasan untuk kegiatan sosialisasi kewajiban membayar pajak.
Selain itu juga kegiatan bimbingan, pengawasan, koordinasi, konsolidasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, serta evaluasi dan kegiatan lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Kepada SKPD terkait, diharapkan agar dapat menindaklanjuti MoU tersebut dengan baik dan sesegera mungkin, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
"Penandatanganan MoU ini bisa menjadi langkah awal dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Pemkab HST, Selasa (18/9) yang dihadiri jajaran SKPD HST, Anggota DPRD HST dan KPP Pratama Barabai.
kepala KPP Pratama Barabai Rudianto Gurning menyampaikan MoU tersebut dilaksanakan untuk peningkatan penerimaan pajak, khususnya pajak yang diterima pemerintah pusat.
"Dari pajak tersebut dikembalikan lagi dan digunakan untuk belanja negara serta menjalankan roda pemerintahan baik di pusat hingga daerah," katanya.
Plt Bupati HST H A Chairasnyah menyampaikan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menggali potensi pajak. Khususnya pajak bumi dan bangunan, sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan pajak penghasilan, sebagai sumber dana utama Pendapatan.
"Dengan adanya MoU itu diharapkan nantinya akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak secara baik dan benar," katanya.
Melalui kesepakatan bersama akan menjadi landasan untuk kegiatan sosialisasi kewajiban membayar pajak.
Selain itu juga kegiatan bimbingan, pengawasan, koordinasi, konsolidasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, serta evaluasi dan kegiatan lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Kepada SKPD terkait, diharapkan agar dapat menindaklanjuti MoU tersebut dengan baik dan sesegera mungkin, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
"Penandatanganan MoU ini bisa menjadi langkah awal dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018