Barabai, (Antaranews Kalsel) - PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengumumkan study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait peningkatan kapasitas produksi pertambangan batu bara dari 10 juta ton per tahun menjadi 25 juta ton per tahun yang terintegrasi dengan jalan angkut, dermaga, terminal khusus batu bara dan fasilitas penunjang lainnya.
PT AGM selaku Pemegang Kuasa Perjanjian Karya Perusahaan Tambang Batu Bara yang secara administratif berlokasi di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Untuk wilayah HST yang terkena wilayah administratif pada penyusunan AMDAL itu adalah Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Batu Benawa, Haruyan dan Hantakan.
Kegiatan AMDAL itu juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa perubahan-perubahan dampak positif dan negatif agar dapat dilaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak.
Pada pengumuman itu juga disebutkan kepada masyarakat yang terkena dampak (sekitar lokasi) dan pihak pemerhati lingkungan dapat memberikan saran dan pendapat serta tanggapan tertulis selambat-lambatnya 10 hari hari kerja setelah pengumuman itu disampaikan sebagai kajian dan telaahan dalam proses penyusunan AMDAL.
Untuk HST, pengumuman itu disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Perhubungan.
Plt Bupati HST H A Chairansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/2) di Barabai menyatakan bahwa Pemerintah dan masyarakat tetap komitmen menolak adanya aktivitas pertambangan di Bumi Murakata.
"Kami selaku Pemkab HST, tetap memperjuangkan bahwa tak ada satu pun aktivitas pertambangan baik sawit mau pun batu bara yang boleh dilakukan di kabupaten ini," tegasnya.
Chairansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga masih melakukan pengkajian terkait peraturan perizinan aktivitas pertambangan yang kini ada di pihak provinsi.
Plt Dinas LH dan Perhubungan HST, Muhammad Yani mengatakan keberatan itu tak hanya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HST saja.
Melainkan terus diajukan oleh berbagai komponen masyarakat. Mulai dari petani atau kelompok tani, pencinta alam dan lembaga pemerintahan termasuk pemerintah desa, kecamatan hingga Kabupaten HST.
"Kawasan atau lokasi yang diajukan PT AGM merupakan daerah tangkapan air untuk irigasi di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten HST yang luasannya mencapai 4.000 hektare," ungkapnya.
Selain itu, berkaca dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di berbagai daerah, maka tidak menutup kemungkinan bencana banjir akan terus datang di musim penghujan dan kekeringan bakal datang di musim kemarau, akibat rusaknya sumber daya air.
"Bencana itu akan mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat luas. Selain itu, Kabupaten HST juga merupakan benteng ketahanan pangan masyarakat kita di Kalsel," kata Yani.
Baca juga: Staf ahli dan Plt Kadisporapar HST pensiun
Baca juga: Kakek Sarnuni seniman lucu pemeran 'Ma Inang' yang belum bicara penonton sudah tertawa
Baca juga: Seleksi PPPK Pemkab HST hanya diikuti 46 tenaga kontrak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019