Polresta Banjarmasin menggelar upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap salah seorang anggota polisi yang dilakukan dengan "in absensia" tanpa kehadiran polisi yang bersangkutan.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusian Polresta Banjarmasin, Kompol Diah Setyorini SE di Banjarmasin, Senin mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggota polisi itu karena dia banyak melakukan kesalahan.

Kesalahan anggota polisi yang dilakukan PTDH itu tidak bisa ditoleransi lagi, karena sering memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.

Untuk anggota polisi yang dilakukan upacara PTDH dan digelar di halaman Polresta Banjarmasin sekitar pukul 08.00 wita itu diketahui bernama Bripda Hamiadin, tugas akhir di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.

"Hamiadin di lakukan PTDH sesuai dengan SKEP dari Polda Kalsel atas pertimbangan-pertimbang dan sudah banyak kesalahan yang dia lakukan hingga memperburuk citra kepolisian," ucap Srikandi Polresta Banjarmasin itu.

Terus di terangkan, Hamiadin di pecat atas dasar SKEP No 7/IX/2012 pertanggal 30 September 2012 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polri.

Bukan itu saja, turut dibeberkan, kesalahan pidana yang dilakukan oleh Hamiadin diantaranya, penyalahgunaan narkoba dan pemerasan BBM diwilayah Kabupaten Banjar dan mendapatkan vonis Pengadilan Negeri setempat selam tiga bulan kurungan.

Selain itu juga, dia juga telah empat kali menjalankan Sidang Disiplin atas kesalahan diantaranya, tes urine positif, berada di tempat hiburan menggunakan pakaian dinas tanpa surat perintah serta kesalahan lainnya.

"Atas pertimbangan kesalahan yang sering diperbuatnya itu sehingga Polda Kalsel mengeluarkan Surat Keputusan PTDH terhadap dirinya untuk tidak menjadi anggota Polri," tutur perempuan cantik itu.

Dengan adanya pemecatan tersebut, itu akan menjadi peringatan bagi anggota polisi lainnya agar dalam menjalankan kedinas selalu penuh rasa tanggung jawab dan bekerja sesuai tugas dan wewenangnya.

"Untuk 2012 ini ada sekitar 7 orang anggota Polresta Banjarmasin yang dilakukan PTDH dan rata-rata kesalahan yang mereka lakukan adalah penyalahan narkotika dan meninggalkan tugas atau disersi," terang Wanita yang masuk dalam jajaran Perwira Menengah itu. C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012