Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo menyoroti peruntukan lahan eks Inhutani III di Kabupaten Tanah Laut (Tala) atau wilayah timur provinsi tersebut yang tidak sesuai peraturan.

"Kita perlu menyoroti lahan eks Inhutani III yang ada di Tala tersebut. Karena peruntukannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sekretaris Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu di Banjarmasin, Senin.

"Apalagi Inhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya patuh aturan," lanjut wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Tala tersebut.

Imam yang juga Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel itu menerangkan, sesuai naskah kesepakatan kerja sama (NKK) semestinya usaha perkebunan pada kawasan eks lahan Inhutani III tersebut sebanyak 20 persen berupa plasma atau digarap masyarakat setempat.

Selain itu, plasma untuk masyarakat setempat tersebut tidak jauh dengan tempat tinggal mereka atau jangan mencapai 10 kilometer, mengingat pembiayaannya yang terbatas/minim.

Sebagai contoh warga yang tinggal di Sabuhur semestinya mendapatkan lahan di daerah sendiri, tetapi justru di wilayah lain dengan jarak sekitar sepuluh kilometer, tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Persoalan eks lahan Inhutani III di Tala, sudah sejak lama kita bicarakan. Namun tampaknya BUMN yang bergerak di bidang?kehutanan ini tidak mengindahkannya," lanjutnya.

"Terhadap persoalan lahan eks Inhutani III tersebut, kami akan mengagendakan pertemuan dengan beberapa instansi terkait pada Maret mendatang," tambahnya.

Ia mengatakan, beberapa instansi terkait untuk membicarakan persoalan lahan eks Inhutani III tersebut antara lain, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura provinsi setempat.

Kemudian PT Bank Kalsel, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu provinsi setempat, demikian Imam Suprastowo.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019