Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat aturan kemetrologian di ibu kota provinsi tersebut, di mana proses pembuatan aturannya sedang dibahas intensif bersama DPRD setempat.
         
Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Asmat di gedung dewan kota, Senin, menyatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kemetrologian ini sedang pihaknya sempurnakan, sebab ini penting untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam ukuran, baik timbangan dan takaran pada sektor ekonomi daerah.
       
"Jadi jelas aturannya apa sanksinya melanggar, dan petugas memiliki tanggungjawab untuk melakukan tera ulang ke pasar-pasar dan tempat lainnya secara berjadwal," papar politisi PKB tersebut.
         
Asmat yang menjadi ketua panitia khusus Raperda tersebut mengungkapkan, untuk memperkaya isi dari Raperda ini, sejumlah pasal dalam setiap bab terus dibahas. Beberapa hal berkaitan isi peraturan itu, masih dilengkapi dengan mendengar masukan dari instansi.
     
 Menurutnya, semenjak diusulkannya Januari 2019 lalu, Raperda ini diharapkan dimanfaatkan semua orang. Dan setelah disahkan nanti, bukan hanya Pemkot Banjarmasin melakukan pemantauan, tapi juga masyarakat luas, agar tidak ada yang curang.
       
Menurut Asmat, ‎berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwasanya pengelolaan tera timbangan yang sebelumnya kewenangan provinsi telah diserahkan ke kabupaten/kota untuk melakukan UTTP.
‎      
 "Dengan dibukanya pelayanan Metrologi, seluruh ‎timbangan para pedagang, petani, SPBU dan lainnya, minimal setahun sekali wajib dilakukan tera ulang,” ujarnya.
         
Sementara itu, Kasubbag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin, Jefry Fransyah mengungkapkan, aturan itu nantinya bertujuan mengingatkan kepada pihak perusahaan atau pedagang dan pihak lain yang menggunakan peralatan tera, untuk selalu melakukan tera dan tera ulang alat UTTP.
         
Sementara pihak Disperindag, katanya, dapat memberikan pelayanan pada masyarakat atau meminta membawa alat ukur timbangan ke Kantor Disperindag untuk dilakukan tera dan tera ulang.
       
"Kalau untuk retribusi, aturannya sudah ada dalam Perda Retribusi tera dan tera ulang. Dan aturan Mertrologi ini mencakup keseluruhannya," jelas Jefry. 


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019