Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Petani di Desa Bumi Asih, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima 246 sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Bumi Asih, Supardi, Jumat mengatakan, dengan diterimanya 246 sertifikat tersebut, maka Desa Bumi Asih, menjadi desa pelopor realisasi pembuatan sertifikat terbanyak pada PTSL.

"Dari data yang ada sebanyak 214 buah sertifikat telah diserahkan kepada warga pemilik, sedangkan 32 buah sisanya masih ada di kantor desa," kata Supardi.

Belum diserahkannya sisa sertifikat tersebut menurut dia, dikarenakan kendala teknis diantaranya warga pemilik sertifikat masih berada di luar daerah karena sedang bekerja seperti di Kalimantan Timur bahkan di Kalimantan Barat.

Menurutnya, program prona sertifikat oleh warga memang sudah sangat ditunggu-tunggu, sebab hal itu sebagai upaya kepastian hukum atas lahan baik yang diperuntukkan pemukiman maupun lahan garapan sawah dan kebun.

Dengan adanya program prona PTSL, warga melalui pemerintah desa mengajukan permohonan untuk pemukiman dan khususnya pertanian karena, warga Desa Bumi Asih telah mengolah lahan pesawahan.

Bahkan diketahui selama ini Bumi Asih merupakan salah satu daerah yang berhasil menjadi produsen beras dengan jumlah yang besar dengan pengolahan intensifikasi sehingga bisa panen 2 hingga 3 kali setahun.

Dikatakan Supardi, sejak digulirkannya program prona dengan pensertifikatan oleh pemerintah pusat, sangat disambut antusias oleh warga, karena sebagian dari mereka belum mempunyai dokumen atas lahan yang digarapnya.

"Warga sudah menunggu sekitar 34 tahun mengharapkan program seperti ini, dan Alhamdulillah sekarang terwujud dan terkabul mendapatkan sertifikat yang sangat diharapkan," ungkapnya.

Dikatakan kepala desa, mewakili warga yang dipimpinnya, dengan terlaksanakannya program prona sertifikat yang kini sudah diterima warga, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah, baik dari daerah hingga pusat.

Khususnya Pemerintah Kotabaru melalui dinas atau SKPD yang membidangi terselenggaranya program prona ini diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPN Kanwil dan BPN Kabupaten Kotabaru.

Pada kesempatan tersebut Supardi mengimbau kepada segenap warganya agar dengan dipegangnya sertifikat atas lahan yang mereka garap, hendaknya benar-benar dijaga dengan baik atas dokumen tersebut.

Sebab sertifikat dengan status SHM (hak milik) itu menjadi dokumen penting atas aset yang dimiliki sehingga nantinya bisa diwariskan kepada anak keturunannya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019