Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ke pihak DPRD HST guna memaksimalkan pembangunan sektor pariwisata, Senin (11/2) di gedung legislatif setempat.

Plt Bupati HST H A Chairansyah menyampaikan, pembuatan Perda itu dalam rangga membangun sektor pariwisata agar lebih maju lagi.

Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin meningkat dan destinasi wisata di HST semakin dikenal oleh masyarakat yang lebih luas.

Diterangkannya, pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah bertumpu kepada masyarakat.

"Sifatnya juga memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya," katanya.

Menurutnya, dengan adanya Perda itu menjadi dokumen sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan Kabupaten HST.

Tujuannya adalah untuk memberikan acuan menentukan langkah-langkah dan tahapan yang perlu dilakukan secara sistematik dan terstruktur dalam membangun kepariwisataan di Kabupaten HST.

Selain Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Plt Bupati HST juga mengajukan Raperda terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah dan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut para anggota DPRD, Kepala SOPD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, TP PKK dan Dharma Wanita.

Baca juga: Mantan ketua KONI pastikan dana hibah 2017 tidak bermasalah
Baca juga: Polres HST tangkap pelaku pembawa bensin 850 liter
Baca juga: Masing-masing dinas pemerintahan harus ada perwakilan yang bisa menulis

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019