Anggota Komisi IV DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Nabiel Faried Al Musawa meminta penegakkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) secara murni dan konsekwen.

"Sebab kalau pemerintah tidak menegakkan HPP, yang merupakan produk sendiri, maka akan kehilangan wibawa," ujar anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan itu, di Banjarmasin, Sabtu.

"Selain itu, sama dengan tidak peduli terhadap kesejahteraan petani. Karena pada dasarnya HPP tersebut bertujuan untuk menjaga kesejahteraan petani jangan terpuruk," lanjutnya.

Anggota Komisi IV DPR-RI yang juga membidangi pertanian itu, menunjuk salah satu contoh, yaitu masalah harga garam di Indonesia, yang belakangan ini berada di bawah HPP.

"Keadaan harga garam nusantara yang berada di bawah HPP tersebut, sangat `memukul` petani garam kita," ujarnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Politisi PKS itu mengungkapkan, berdasarkan HPP, untuk garam sebesar Rp710/Kg bagi kualitas satu dan Rp550/Kg kualitas dua.

Sementara kenyataan di lapangan, harga garam pada musim panen raya, seperti terjadi kali ini, hanya Rp450/Kg kualitas satui dan Rp250/Kg kualitas dua.

"Semestinya kalau pemerintah telah menetapkan HPP, maka apapun yang terjadi pemerintah harus mengupayakan agar harga pembelian di tingkat petani minimal sesuai HPP," sarannya.

"Jika pemerintah tidak menetapkan HPP, maka dimana letak kewibawaan kebijakan tersebut. Sungguh aneh bila pemerintah tidak malu melihat di depan mata kebijakan yang dibuatnya sama sekali tidak bernilai," lanjutnya.

Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat itu berharap, pemerintah segera mengembalikan kewibawaan dengan melakukan upaya-upaya untuk memberlakukan HPP.

"Pemerintah semestinya bisa memberikan subsidi harga beli, untuk mengatasi selisih HPP dengan harga pasar. Subsidi tersebut bisa diambil dari anggaran Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR," sarannya.

"Bila dalam peraturan menteri (Permen) terkait PUGAR tidak tercantum klausul subsidi harga beli pemerintah, maka Permen tersebut harus segera direvisi untuk mencantumkan klausul dimaksud," demikian Nabiel.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012