Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, mengamankan 290 potong kayu ulin ilegal di

Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Sebanyak 290 kayu ulin ukuran dua sampai tiga meter tanpa dokumen, tertangkap basah di jalan trans Kalimantan oleh

tim pengamanan hutan, saat diangkut oleh Abdul Hadi warga Desa Muang Kecamatan Jaro.

"Kayu ulin yang kami amankan terbukti ilegal, karena tanpa dilengkapi dokumen. Saat ini kayu beserta sopirnya

sudah diamankan di Polres Tabalong," kata salah satu petugas pengamanan hutan Dishut Tabalong Nor Khojin, di Tanjung, ibu kota Tabalong, Kamis.

Selain sopir, mobil "pick up" dengan nomor polisi DA 9600 HP yang digunakan untuk mengangkut kayu ulin tersebut juga diamankan.

Rencananya kayu-kayu ulin akan dipasarkan ke Hulu Sungai Utara (HSU) dan kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Tabalong.

Sebagai salah satu jenis kayu langka, ulin atau bulian memang dilarang untuk diperdagangkan di luar wilayah Kalimantan seperti diatur dalam Surat Dirjen Bina produksi kehutanan, Kementerian kehutanan nomor 5.660/VI-BPHK/2006.

Dalam surat tersebut juga diatur produksi kayu ulin yang hanya diperbolehkan untuk diameter 60 sentimeter ke atas.

"Di Tabalong sendiri sebenarnya potensi kayu ulin cukup kecil dan tersebar hanya di beberapa kawasan hutan dan biasanya masyarakat hanya memanfaatkan batang ulin sisa tebangan," jelas Khojin lagi.

Sementara itu aktifitas bandsaw ilegal di Tabalong juga masih cukup banyak, tercatat saat ini mencapai 18 buah dan yang legal sebanyak 16 buah.

Tahun lalu sebanyak 24 bandsaw ilegal telah ditertibkan melalui kegiatan pengamanan hutan oleh Dinas kehutanan setempat dan Polres Tabalong.

Bandsaw yang ditertibkan tersebar di Kecamatan Jaro, Muara Uya dan Upau

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012