Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Rina Mei Saputri minta agar  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) fokus meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019  di wilayah kerja masing-masing.

Hal itu disampaikan Rina pada rapat koordinasi bersama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak 2019.

"Harus ada anggota PPK yang  'stand by' di kecamatan untuk melayani warga yang sewaktu-waktu datang untuk mendaftarkan diri atau mencari informasi seputar Pemilu," ujar Rina.

Rina mengatakan, anggota PPK menjadi ujung tombak bagi penyelenggara Pemilu dalam meningkatkan jumlah pemilih agar bisa terdaftar di DPTb dan DPK.

Anggota KPU Kabupaten HSU Divisi Perencanaan dan Data Lukmanul Hakim menginformasikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan ke-dua (DPTHP-2) yang ditetapkan pada 09 Desember 2018, berjumlah  160.647 pemilih terdiri 78.904  pemilih laki-laki dan 81.743 pemilih perempuan.

"DPTHP-2 sudah kita bersihkan dari data ganda dan data anomali," terang Lukman.

Data ganda dan data anomali memang sempat ditemukan oleh KPU Kabupaten HSU, seiring laporan Dirjen Dukcatpil tentang adanya 31 juta data pemilih yang tidak sinkron di seluruh Indonesia.

Sebanyak 15.791 data ganda dan anomali sudah dibersihkan KPU HSU dari DPT sehingga menghasilkan DPTHP-2.

Selanjutnya KPU fokus pada penyusunan DPTb dan DPK dengan bantuan PPK untuk melakukan pengecekan daftar pemilih di wilayah kerja masing-masing.

Anggota PPK, katanya, harus memastikan bahwa alamat yang tertera di daftar pemilih sudah sesuai domisili.

Lukman menjelaskan DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena kondisinya terpaksa tidak bisa melakukan pencoblosan surat suara di TP dimana dirinya terdaftar.

"Misalnya karena pekerjaan diluar daerah pada saat hari pencoblosan tidak bisa berada di TPS tempat dirinya terdaftar maka yang bersangkutan memberikan hak suaranya di TPS tempat tinggalnya diluar daerah, maka si pemilih masuk dalam DPTb bagi KPU di tempat ia mencoblos nanti," terangnya.

Bahkan seandainya dia harus membikin KTP baru, patokannya tetap pada alamat dimana ia terdaftar sebagai pemilih, sehingga ia tetap dimasukan dalam DPTb pada KPU diwilayah ia bekerja.

"Pemilih hanya di daftar satu kali meski ia membuat KTP baru karen Pindah kerja maka tetap masuk  kategori DPTb," tandasnya.

Sedangkan DPK, lanjut Lukman, pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara namun belum terdaftar dalam DPT karena kondisi tertentu namun yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu keluarga maka ia bisa memberikan hak suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dokumen kependudukan.

"Patokannya ada pada alamat Desa/Kelurahan hingga RT  untuk menentukan  lokasi TPS,  jika terdapat dua TPS dalam satu desa atau kelurahan maka TPS yang masuk dilingkungan RT tempat tinggalnya yang menjadi TPS untuk dirinya memberikan hak suara nanti, " jelasnya.

Bahkan bagi pemilih yang hanya memiliki surat keterangan (suket) bisa digunakan untuk masuk dalam DPK. Warga yang memiliki Suket berarti sudah melakukan rekam data di kecamatan maupun kantor Dukcatpil.

Namun Lukman menegaskan Suket resmi harus dikeluarkan oleh Dinas Dukcatpil bukan oleh kepala desa atau lurah, mengingat anggota PPK sempat mempertanyakan hal ini pada kegiatan Rakor.

Lukman menegaskan, menjadi tugas anggota KPU dan PPK untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, khususnya kepada para pendatang, pedagang kaki lima asal Pulau Jawa, mahasiswa yang tinggal dirumah kost, warga binaan di tahanan Polres dan LP, penyandang disabilitas, pasien rawat inap, pasien rehabilitasi narkoba, korban bencana alam dan lainnya yang kemungkinan belum masuk DPT.

Untuk DPTb, bagi pemilih yang ingin pindah memberikan hak suaranya ke daerah lain harus melaporkan diri terlebuh dahulu ke PPS atau KPU selanjutkan akan diberikan petunjuk teknis proses pemindahannya.

Hasil pengecekan untuk DPTb dan DPK rencananya akan dilakukan rapat pleno ditingkat kecamatan 15 Februari dilanjutkan ditingkat kabupaten pada tanggal 16 - 17 Februari 2019.

Dengan demikian kata Lukman diharapkan seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2019 sudah seluruhnya masuk dalam daftar pemilih.

Selanjutnya menjadi tugas KPU dan PPK untuk memastikan mereka yang terdaftar di DPK khususnya pendatang luar daerah apakah tetap memberikan hak suara di TPS tempat dirinya terdaftar atau kembali ke daerah asal.

"Jika berada di luar negeri dan belum terdaftar sebagai pemilih maka bisa mendaftar di Komjen RI hanya saja cuma mendapatkan hak suara memilih presiden dan wakil presiden," katanya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019