"Tambahan pemilih yang berasal dari 13 kabupaten/kota tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkap Komisioner KPU Kalsel Nur Kholis Majid, di Banjarmasin, Selasa.
Ia menerangkan, mereka yang masuk DPK tersebut adalah pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tertinggal pada pencatatan rekapitulasi DPT sebelumnya, untuk diberikan haknya memilih./e
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.