Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub dan Kominfo menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Komisioner Bawaslu Divisi hukum dan pelanggaran Khairil di Amuntai, Rabu mengatakan, sebelumnya Bawaslu Hulu Sungai Utara (HSU) sudah menyisir dan mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar penempatan.
"Kita sudah berikan teguran dan peringatan tertulis kepada partai politik untuk membongkar sendiri APK dan memberi batas waktu namun tak diindahkan terpaksa kiat tertibkan," ujar Khairil.
Khairil mengatakan, spanduk dan baliho caleg yang melanggar aturan terpaksa dibongkar, dicopot atau dilepaskan untuk kemudian diangkut ke kantor Bawaslu menggunakan mobil pic-up.
Bawaslu enggan merinci berapa total jumlah APK yang ditertibkan namun setiap penyisiran perpekan selalu saja ditemukan APK yang menyalahi aturan.
Padahal, menurut Khairil sosialisasi dan penjelasan sudah disampaikan kepada parpol dan caleg namun masih saja ketentuan penempatan APK masih dilanggar.
Ia menduga, patpol dan caleg kurang mengawasi dan mengkomunikasikan ketentuan penempatan APK ini kepada petugas atau keperja yang diupah untuk.memasang baliho dan spanduk.
Kegiatan penertiban APK akan dilanjutkan pihak Panwascam bersama aparat dikecamatan mengingat lokasi pemasangan APK lebih banyak ditebar diwilayah kecamatan dan desa.
Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan yang turut memantau kegiatan penertiban berharap Tim penertiban melakukan tugas berdasar peraturan berlaku agar tidak terjadi gesekan dilapangan.
Sementara Ketua Bawaslu HSU Syardani menegaskan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penyisiran APK hingga hari pencoblosan Pemilu. Ia menghimbau para caleg atau parpol mentaati peraturan dalam setiap tahapan Pemilu 2019 dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman, damai dan sejuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Komisioner Bawaslu Divisi hukum dan pelanggaran Khairil di Amuntai, Rabu mengatakan, sebelumnya Bawaslu Hulu Sungai Utara (HSU) sudah menyisir dan mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar penempatan.
"Kita sudah berikan teguran dan peringatan tertulis kepada partai politik untuk membongkar sendiri APK dan memberi batas waktu namun tak diindahkan terpaksa kiat tertibkan," ujar Khairil.
Khairil mengatakan, spanduk dan baliho caleg yang melanggar aturan terpaksa dibongkar, dicopot atau dilepaskan untuk kemudian diangkut ke kantor Bawaslu menggunakan mobil pic-up.
Bawaslu enggan merinci berapa total jumlah APK yang ditertibkan namun setiap penyisiran perpekan selalu saja ditemukan APK yang menyalahi aturan.
Padahal, menurut Khairil sosialisasi dan penjelasan sudah disampaikan kepada parpol dan caleg namun masih saja ketentuan penempatan APK masih dilanggar.
Ia menduga, patpol dan caleg kurang mengawasi dan mengkomunikasikan ketentuan penempatan APK ini kepada petugas atau keperja yang diupah untuk.memasang baliho dan spanduk.
Kegiatan penertiban APK akan dilanjutkan pihak Panwascam bersama aparat dikecamatan mengingat lokasi pemasangan APK lebih banyak ditebar diwilayah kecamatan dan desa.
Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan yang turut memantau kegiatan penertiban berharap Tim penertiban melakukan tugas berdasar peraturan berlaku agar tidak terjadi gesekan dilapangan.
Sementara Ketua Bawaslu HSU Syardani menegaskan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penyisiran APK hingga hari pencoblosan Pemilu. Ia menghimbau para caleg atau parpol mentaati peraturan dalam setiap tahapan Pemilu 2019 dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman, damai dan sejuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019