Barabai, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai (HST) bersama-sama dengan jajaran TNI POLRI dan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Caleg dan Partai Politik yang melanggar aturan.

"Sesuai instruksi Bawaslu Provinsi, hari  ini kita lakukan penertiban serentak di 13  Kabupaten/kota se Kalsel. Prioritas kita hari ini adalah di jalan lintas provinsi," Kata Muhammad Ahsani, Rabu (30/1) di Kantor Panwaslu Kecamatan Labuan Amas Utara.

Menurut dia, rata-rata yang ditertiban hari ini adalah pelanggaran terkait tempat pemasangan, misalnya spanduk yang diikat di pohon atau tiang listrik. Selain itu, juga beberapa bendera partai yang di pasang di fasilitas milik pemerintahan desa.

"Baleho Caleg dan bendera partai yang melanggar aturan kami angkut, jadi silahkan nanti mengambilnya ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing dengan mengisi form pernyataan untuk bersedia memasang di tempat yang sesuai aturan dan telah ditentukan," katanya.

Menurutnya, tiga hari sebelum penertiban, seluruh partai politik telah disurati dan diberitahu agar memindah spanduk, baleho atau bendera yang melanggar aturan.

"Sebagian memang ada para caleg atau tim suksesnya yang memindahkan sendiri, namun hari ini masih ada beberapa spanduk yang yang melanggar aturan dan terpaksa kita lepaskan," kata Ahsani.

Diterangkannya, karena hari ini tidak cukup waktu untuk menertibkan semuanya, maka akan dilanjutkan oleh jajaran Panwaslu di tingkat kecamatan hingga desa di wilayahnya masing-masing.

"Kami menghimbau kepada pengurus partai politik dan para Calegnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar Pemilu 2019 ini berlangsung dengan berintegritas, aman dan tertib," katanya.
   
Baca juga: Besok Bawaslu akan tertibkan APK yang melanggar aturan
Baca juga: Durian Mantuala Buah surga dari HST
Baca juga: Kasus DBD di HST meningkat, Januari 68 penderita

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019