Petugas Satpol PP bersama Panwaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan diatas drainase di kawasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/1/2019).Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg tersebut sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,karena aturan administrasi dan penempelan APK Caleg.Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S