Kotabaru, (ANTARA NewsKalsel) - Kejaksaan Negeri Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan peralatan untuk pemadam kebakaran swadaya masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabaru Armein Ramdhani, Senin, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kepolisian Resor Kotabaru melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dua orang tersangka yang ditahan, yakni mantan Bendahara BPBD berinisial Q dan kontraktor pelaksana M," ujarnya pula.
Kedua tersangka dititipkan di Lapas Banjarbaru untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Sebenarnya ada satu orang tersangka lagi, yaitu mantan Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru berinisial IR.
Namun, pihak penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan alasan bukti belum cukup kuat.
"Menurut kami masih setengah-setengah, takutnya lepas karena ada keterangan di BAP yang tidak mendukung," ujar Armein.
Pihaknya pun mengembalikan lagi berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi, dan ditargetkan paling lambat pekan depan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hasil perhitungan BPKP, pengadaan bantuan peralatan damkar swadaya masyarakat oleh BPBD Kotabaru 2016 diduga merugikan negara sekitar Rp390 juta dari nilai proyek Rp1,1 miliar.
Modusnya pengadaan tidak dilakukan melalui lelang, namun dipecah menjadi paket-paket kecil. Selain itu barang diduga tidak sesuai spek.
Bantuan dialokasikan untuk delapan kelompok damkar, tiga di antaranya mendapat mesin pompa dan kelengkapannya, sedangkan lima lainnya mendapat mesin pompa beserta kendaraan roda tiga.
"Kami agak bingung karena pelaksana proyek ini banyak, tapi tersangkanya hanya tiga ini, mungkin penyidik ada pertimbangan sendiri," kata Armein.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka baru, namun bukti-bukti masih perlu digali.
Pihaknya juga berharap keterangan para tersangka di pengadilan nanti akan membuat perkara ini lebih terang.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan satu tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabaru Armein Ramdhani, Senin, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kepolisian Resor Kotabaru melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dua orang tersangka yang ditahan, yakni mantan Bendahara BPBD berinisial Q dan kontraktor pelaksana M," ujarnya pula.
Kedua tersangka dititipkan di Lapas Banjarbaru untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Sebenarnya ada satu orang tersangka lagi, yaitu mantan Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru berinisial IR.
Namun, pihak penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan alasan bukti belum cukup kuat.
"Menurut kami masih setengah-setengah, takutnya lepas karena ada keterangan di BAP yang tidak mendukung," ujar Armein.
Pihaknya pun mengembalikan lagi berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi, dan ditargetkan paling lambat pekan depan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hasil perhitungan BPKP, pengadaan bantuan peralatan damkar swadaya masyarakat oleh BPBD Kotabaru 2016 diduga merugikan negara sekitar Rp390 juta dari nilai proyek Rp1,1 miliar.
Modusnya pengadaan tidak dilakukan melalui lelang, namun dipecah menjadi paket-paket kecil. Selain itu barang diduga tidak sesuai spek.
Bantuan dialokasikan untuk delapan kelompok damkar, tiga di antaranya mendapat mesin pompa dan kelengkapannya, sedangkan lima lainnya mendapat mesin pompa beserta kendaraan roda tiga.
"Kami agak bingung karena pelaksana proyek ini banyak, tapi tersangkanya hanya tiga ini, mungkin penyidik ada pertimbangan sendiri," kata Armein.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka baru, namun bukti-bukti masih perlu digali.
Pihaknya juga berharap keterangan para tersangka di pengadilan nanti akan membuat perkara ini lebih terang.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan satu tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019