Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengungkap 11 pelaku penyalahgunaan narkoba pada awal 2019 yang juga melibatkan dua pasangan suami-istri.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Selasa, menyampaikan pihaknya terus menggiatkan upaya pemberantasan narkoba salah satunya menindak tegas para pelaku dan penyalahguna.

"Kasus narkoba memang cukup menonjol bahkan tahun lalu meningkat sekitar 83 persen," jelas Hardiono.

Dari 11 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan polisi, TKP terbanyak di Kecamatan Murung Pudak yakni Desa Maburai dan Desa Kasiau.

Bahkan kemarin warga Desa Kasiau bernama Nyoman (33) tertangkap basah memiliki empat paket sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Tertangkapnya Nyoman menambah kasus penyalahgunaan di Kecamatan Murung Pudak yang masuk wilayah tengah di Kabupaten Tabalong.

Selain di Desa Kasiau kasus penyalahgunaan narkoba juga banyak ditemukan di Desa Maburai antara lain melibatkan pasangan suami istri bernama Ipad (30) dan Yuli (28) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.

Di desa yang sama polisi juga menangkap P dan YN setelah terbukti menyimpan dua paket narkotika golongan I.

Sementara iu pasangan pasangan suami istri lainnya juga berhasil diamankan petugas yakni AM (22) dan DR (26) warga Desa Luk Bayur Kecamatan Tanta atas kepemilikan 0,26 gram sabu - sabu.

"Kasus para pelaku penyalahguna narkoba saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ada juga yang sudah sampai kepenuntutan," tutur Kapolres yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019