Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya memperjuangkan nasib para guru honorer yang berstatus atau masuk kategori K2.

"Pasalnya pengaturan guru K2 tersebut tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain, di Banjarmasin, Jumat.

Oleh karena itu, dalam memperjuangkan nasib guru K2 tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai Yazidie Fauzi dari PKB mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta pada beberapa hari lalu.

"Kita meminta Kemendikbud dapat mengatasi permasalshan guru K2tersebut. Namun pihak Kemendikbud belum bisa menerima usulan pengangkatan guru K2 karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Selain itu, dalam pengangkatan guru honor hendaknya yang masuk K2 menjadi prioritas, karena mereka rata-rata sudah mengabdi belasan tahun, dan bahkan ada yang lebih atau mencapai 20 tahun.

"Ketika kami berkonsultasi, pihak Kemendikbud hanya menyarankan agar pemerintah provinsi(Pemprov) Kalsel mengatasi parmasalahan guru K2 tersebut," kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI(Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu.

Dalam memberi saran tersebut, pihak Kemendikbud menunjuk contoh Jawa Timur (Jatim) serta Bangka Belitung (Babel), di mana pada kedua provinsi itu mengatasi permasalahan guru K2 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

"Di Jatim, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mengaji guru K2 per bulan Rp4 juta dan Babel Rp3 juta," ujar Iskandar mengutip keterangan dari Kemendikbud.

Sementara di Kalsel gaji guru K2 per bulan baru Rp1,5 juta, yang sebelumnya cuma Rp1,3 juta, besaran honorarium itu tergantung kemampuan/keadaan keuangan daerah setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019