Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Yamin menyatakan, daerahnya akan menaikkan retribusi peredaran minuman beralkohol, yakni, dengan merevisi peraturan daerahnya yang sudah mulai dibahas.
Yamin yang menjadi ketua panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tersebut, di Banjarmasin, Selasa, menyatakan, revisi Perda ini mengarah kepeningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Menyesuaikan dengan kondisi sekarang tentunya, karena Perda ini sudah tujuh tahun, hingga perlu perubahan," tuturnya.
Untuk merubah Perda ini sesuai dengan peraturan di atasnya, kata politisi Gerindra tersebut, maka pihaknya melakukan stadi banding ke Kota Tanggerang dan mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya, lanjut Yamin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, persentasi penarikan retribusi tempat penjualan minuman beralkohol tidak ditentukan dari tempatnya.
Namun, katanya, dilihat dari berapa besar investasi dan hasil pendapatan nyata dari pihak pengelola.
"Waktu konsultasi di Kota Tanggerang, besarannya pun tidak ditentukan. Mau berapa itu menjadi kebijakan pemerintah setempat," terangnya.
Yang menjadi kendala, ujar Yamin, jika nanti tidak ada keterbukaan dari pihak pengelola. Laporan hasil dari penjualan minuman beralkohol tidak sesuai angka nyata dilapangan. Ujung-ujungnya pendaptan retribusi di sektor ini kemungkinan tidak akan mencapai target.
"Beberapa waktu lalu, kami juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait perihal retribusi. Namun pengelola minuman beralkohol merasa keberatan dengan jumlahnya. Makanya sampai saat ini PAD di sektor ini belum ada," jelasnya.
Pihaknya di pansus Raperda ini pun akan segera memanggil dinas terkait dan pihak pengelola untuk menyingkronkan terkait retribusi tempat tersebut. Apa yang menjadi ketentuan Perda nantinya, itu mesti dijalankan.
"Kalau ada Perda ya bisa dikatakan legal. Tapi kami berharap retribusinya naik. Ini tidak lain untuk menekan angka menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini, kalau dilarang total, tidak bisa, karena melanggar peraturan di atasnya, inilah delemanya," tutup Yamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Yamin yang menjadi ketua panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tersebut, di Banjarmasin, Selasa, menyatakan, revisi Perda ini mengarah kepeningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Menyesuaikan dengan kondisi sekarang tentunya, karena Perda ini sudah tujuh tahun, hingga perlu perubahan," tuturnya.
Untuk merubah Perda ini sesuai dengan peraturan di atasnya, kata politisi Gerindra tersebut, maka pihaknya melakukan stadi banding ke Kota Tanggerang dan mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya, lanjut Yamin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, persentasi penarikan retribusi tempat penjualan minuman beralkohol tidak ditentukan dari tempatnya.
Namun, katanya, dilihat dari berapa besar investasi dan hasil pendapatan nyata dari pihak pengelola.
"Waktu konsultasi di Kota Tanggerang, besarannya pun tidak ditentukan. Mau berapa itu menjadi kebijakan pemerintah setempat," terangnya.
Yang menjadi kendala, ujar Yamin, jika nanti tidak ada keterbukaan dari pihak pengelola. Laporan hasil dari penjualan minuman beralkohol tidak sesuai angka nyata dilapangan. Ujung-ujungnya pendaptan retribusi di sektor ini kemungkinan tidak akan mencapai target.
"Beberapa waktu lalu, kami juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait perihal retribusi. Namun pengelola minuman beralkohol merasa keberatan dengan jumlahnya. Makanya sampai saat ini PAD di sektor ini belum ada," jelasnya.
Pihaknya di pansus Raperda ini pun akan segera memanggil dinas terkait dan pihak pengelola untuk menyingkronkan terkait retribusi tempat tersebut. Apa yang menjadi ketentuan Perda nantinya, itu mesti dijalankan.
"Kalau ada Perda ya bisa dikatakan legal. Tapi kami berharap retribusinya naik. Ini tidak lain untuk menekan angka menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini, kalau dilarang total, tidak bisa, karena melanggar peraturan di atasnya, inilah delemanya," tutup Yamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019