Banjarmasin, 12/1 (Antara) - Unit Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.
     
"Pelaku kami ringkus saat dia berada di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Sabtu.
     
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (10/1) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas tidak perlu melakukan tindak tegas dan terukur di lapangan.
     
Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Ahmad Rusadi alias Sadi (23) warga Jalan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara.
     
Sedangkan, korban yang mengalami penganiayaan berat diketahui bernama Nazamudin (40) warga Jalan Sungai Andai Komplek Purnama Permai Kecamatan Banjarmasin Utara.
     
Ade sapaan akrab Kasat Reskrim terus mengatakan, kejadian awal penganiayaan berat itu terjadi pada Rabu (2/1) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
     
Korban dianiaya pelaku saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur RT08 tepatnya di samping Mushola Alfurad Kecamatan Banjarmasin Utara.
     
"Setelah kami periksa ternyata korban mengalami luka tusuk senjata tajam yang mengenai punggung korban sehingga korban mengalami luka berat dan harus dilakukan tindakan medis berupa operasi," ucap alumni Akpol angkatan 2006 itu.
     
Perwira Polri yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu itu juga mengatakan motif dari permasalahan itu dikarenakan salah paham antara korban dan pelaku.
     
Saat ini pelaku Sadi sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
     
"Anggota di lapangan telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 12 cm tanpa gagang," tutur perwira pertama Polri iyang akrab dengan awak media itu.
     
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019