Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Kotabaru Jumantiliany, Kamis, mengatakan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Joko Widodo dan Ma`ruf Amin sumbangan yang dilaporkan Rp2,8 juta.
Sedangkan LPSDK pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, nol rupiah.
Sementara, dari 16 parpol, Partai Nasdem mencatat penerimaan sumbangan dana kampanye terbesar, yakni Rp333,5 juta.
Disusul PKB Rp228,3 juta, Partai Golkar Rp139,2 juta, PBB Rp130 juta, PPP Rp118,5 juta, dan Partai Berkarya Rp103,4 juta.
Berikutnya PDIP Rp97,2 juta, PAN Rp68,9 juta, Partai Hanura Rp66,1 juta, PKS Rp55,6 juta, Partai Perindo Rp50 juta, PSI Rp37,6 juta, PKPI Rp26,6 juta, dan Partai Demokrat Rp21,8 juta.
Adapun penerimaan sumbangan dana kampanye relatif kecil dicatat Partai Gerinda Rp3,3 juta dan Partai Garuda Rp1,6 juta.
Dikatakan Jumantilany, besar kecilnya angka yang dilaporkan bukan persoalan selama nilai sumbangan yang diterima tidak melebihi ketentuan.
"Walau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni 2019 belum teranggarkan untuk bantuan pembangunan Jembatan Kotabaru, kami berharap masuk pada APBN perubahan nanti, melainkan kantor akuntan publik," jelasnya.
Sejauh ini pihaknya tidak menemukan penerimaan sumbangan dana kampanye yang menyalahi aturan. Sumbangan hampir seluruhnya bersumber dari para calon anggota legislatif masing-masing parpol dan sedikit sekali yang berasal dari luar parpol.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Komisioner KPU Kabupaten Kotabaru Jumantiliany, Kamis, mengatakan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Joko Widodo dan Ma`ruf Amin sumbangan yang dilaporkan Rp2,8 juta.
Sedangkan LPSDK pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, nol rupiah.
Sementara, dari 16 parpol, Partai Nasdem mencatat penerimaan sumbangan dana kampanye terbesar, yakni Rp333,5 juta.
Disusul PKB Rp228,3 juta, Partai Golkar Rp139,2 juta, PBB Rp130 juta, PPP Rp118,5 juta, dan Partai Berkarya Rp103,4 juta.
Berikutnya PDIP Rp97,2 juta, PAN Rp68,9 juta, Partai Hanura Rp66,1 juta, PKS Rp55,6 juta, Partai Perindo Rp50 juta, PSI Rp37,6 juta, PKPI Rp26,6 juta, dan Partai Demokrat Rp21,8 juta.
Adapun penerimaan sumbangan dana kampanye relatif kecil dicatat Partai Gerinda Rp3,3 juta dan Partai Garuda Rp1,6 juta.
Dikatakan Jumantilany, besar kecilnya angka yang dilaporkan bukan persoalan selama nilai sumbangan yang diterima tidak melebihi ketentuan.
"Walau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni 2019 belum teranggarkan untuk bantuan pembangunan Jembatan Kotabaru, kami berharap masuk pada APBN perubahan nanti, melainkan kantor akuntan publik," jelasnya.
Sejauh ini pihaknya tidak menemukan penerimaan sumbangan dana kampanye yang menyalahi aturan. Sumbangan hampir seluruhnya bersumber dari para calon anggota legislatif masing-masing parpol dan sedikit sekali yang berasal dari luar parpol.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019