Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali akan membahas 17 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tingkat provinsi tersebut pada Tahun 2019.

"Insya Allah, kami kembali akan membahas 17 Raperda pada 2019, sebagaimana Tahun 2018," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri SH di Banjarmasin, Selasa.

"Namun Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda Kalsel 2019, baru 14 buah. Tetapi tidak apa, karena yang tiga bisa menyusul," tutur mantan Wakil Gubernur provinsi setempat yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ia menerangkan, Raperda yang sudah masuk program pembentukan Perda Kalsel pada 2019 itu dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat ada sembilan buah.

Raperda dari eksekutif tersebut yang pasti yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, dan Perubahan APBD 2019, serta Raperda tentang APBD 2020.

Kemudian akan membahas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda tentang Kemanan Pangan.

Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kalsel, Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua.

Sementara Raperda inisiatif DPRD Kalsel ada lima buah, yaitu Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan.

Selain itu, Raperda tentang Pemadam Kebakaran di Kalsel, serta Raperda tentang Perlindungan Terhadap Anak-Anak Terlantar, Anak-Anak Jalanan, Anak-Anak Yatim Piatu, dan Anak-Anak Pakir Miskin, demikian Rosehan NB
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019