Kotabaru,  (ANTARA News Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) pada penghujung 2018.

Ketiga perda yang disahkan yakni, Perda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan, Perda tentang Penetapan nama desa dan kelurahan serta Perda tentang Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh kelompok masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, dilaporkan Ahad mengatakan, dengan disahkannya tiga buah Perda tersebut maka sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Disahkannya menjadi Perda, maka harus dilaksanakan karena sudah menjadi perundang-undangan di daerah, sehingga masyarakat juga harus mengetahuinya," kata Arif.

Menurutnya, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Perda tersebut yang disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat.

Untuk itu, politisi Partai PPP ini menyebut sudah menjadi tanggung jawab bersama (eksekutif dan legislatif) untuk aktif menyampaikannya kepada masyaralat melalui sosialisasi.

Sementara Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II, H Joni Anwar menyebutkan, dengan disahkannya perda tersebut membuktikan adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, kedua lembaga (eksekutif-legislatif) harus menjaga hubungan yang baik dengan bekerja memacu diri dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan disahkannya ketiga perda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepada SKPD saya minta agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada stakeholder dan lapisan masyarakat sehingga terbentuk satu pemahaman dan dapat berjalan efektif," tegasnya.

Pada kesempatan itu, bupati berterima kasih kepada jajaran Pemkab Kotabaru yang telah bekerja keras memperhatikan aspek pembangunan, tata pemerintahan dan pelayanan prima berdasarkan Tupoksi masing-masing.

Pihaknya berharap dengan disahkannya perda tersebut dapat memenuhi harapan semua pihak sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kotabaru.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018